Ramai di X, Kepsek Pamulang Diduga Lakukan Child Grooming ke Siswinya

Ramai di X, Kepsek Pamulang Diduga Lakukan Child Grooming ke Siswinya

Modus Kepsek Pamulang: Incar Siswi Kurang Perhatian Ayah

HARIAN.NEWS, PAMULANG – Sebuah kasus dugaan child grooming yang melibatkan kepala sekolah salah satu SMK swasta di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, tengah viral dan menghebohkan jagat maya.

Publik digegerkan dengan unggahan akun X @lesdeaux yang menyertakan tangkapan layar percakapan diduga antara oknum kepsek dan seorang siswi.

“Temen2 boleh bantu ramein? kepsek smk-ku dulu, ternyata pedo.. udh punya istri & anak malah godain bnyk siswi bahkan ada yg sampai dipacarin,” tulis akun tersebut. dilihat Jumat (15/5/2026).

Unggahan itu langsung memicu gelombang reaksi warganet. Sejumlah akun anonim lainnya turut membagikan cerita serupa, memperkuat dugaan bahwa perilaku tersebut telah berlangsung berulang kali.

Modus: Incar Siswi Fatherless

Yang membuat kasus ini mencemaskan adalah modus yang diduga digunakan pelaku. Menurut informasi yang beredar, kepala sekolah tersebut secara spesifik mendekati siswi yang dinilai kurang mendapat perhatian dari sosok ayah atau dikenal dengan istilah fatherless.

Pendekatan dilakukan secara bertahap. Mulai dari memberikan perhatian berlebih, menjadi tempat curhat, hingga akhirnya menjalin hubungan pacaran dengan korban.

Seorang sumber anonim menyebutkan bahwa beberapa siswi bahkan diduga “dipacari” oleh oknum kepsek tersebut. Semua terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak belajar.

Sekolah Buka Suara: Kepsek Dinonaktifkan

Merespons situasi yang memanas, pihak yayasan akhirnya angkat bicara. Melalui akun Instagram resmi @letrispamulangofficial, Jumat (15/5/2026), manajemen sekolah mengumumkan langkah tegas.

Kepala sekolah yang bersangkutan resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Yayasan bersama manajemen sekolah telah mengambil langkah-langkah responsif. Penonaktifan jabatan demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi,” tulis pihak sekolah.

Yayasan juga menyatakan telah membentuk tim khusus untuk mendalami fakta-fakta dugaan tersebut. Proses pemeriksaan internal dilakukan secara independen dan berpegang pada asas keadilan.

“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan lingkungan belajar tetap aman dan kondusif bagi seluruh siswa-siswi,” lanjut pernyataan tersebut.

Apa Itu Child Grooming?

Kasus ini sekaligus menyedot perhatian publik pada praktik child grooming. Lembaga Komnas Perempuan menjelaskan bahwa child grooming adalah salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang menyasar anak, terutama perempuan.

Ciri khas praktik ini adalah adanya relasi kuasa yang timpang. Pelaku biasanya memiliki posisi otoritas, status sosial, atau usia yang lebih tua dibanding korban. Dalam kasus ini, kepala sekolah vs siswi.

Tahapan Grooming yang Perlu Diwaspadai

Berikut pola umum child grooming menurut para ahli:

Tahap Deskripsi
1. Membangun kedekatan Pelaku memposisikan diri sebagai pendengar, sosok yang peduli dan bisa diandalkan
2. Memberi perhatian berlebih Hadiah, pujian, validasi emosional, dan perlakuan istimewa
3. Normalisasi perilaku seksual Pelaku mulai memasukkan topik atau sentuhan yang mengarah ke seksualitas
4. Isolasi korban Meminta korban merahasiakan hubungan, menjauhkan dari teman atau keluarga
5. Manipulasi & ancaman Jika korban mulai menolak, pelaku bisa menggunakan rasa bersalah, ancaman, hingga pemerasan seksual

 

Pentingnya Kesiapsiagaan Sekolah dan Orang Tua

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia. Sekolah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan anak, justru bisa menjadi lokasi kejahatan jika pengawasan longgar.

Orang tua juga diimbau untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, serta membangun komunikasi terbuka agar anak berani bercerita jika mengalami hal yang tidak nyaman.

Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi internal oleh pihak yayasan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait apakah kasus ini akan naik ke ranah pidana.

Publik menunggu langkah selanjutnya, baik dari pihak sekolah maupun aparat penegak hukum, agar keadilan bagi para korban bisa ditegakkan.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG