MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Rabu (20/7/2022).
Dalam sosialisasi itu, Andi Suhada menyampaikan bahwa masalah yang sering dialami pelanggan adalah lonjakan tagihan air. Mereka merasa kesal padahal pemakaiannya hanya sedikit.
“Daerah Tanjung Bunga itu kan banyak perumahan mewah. Kemarin ada yang tidak tinggali rumahnya, itu kosong dan ternyata tagihannya sampai jutaan,” ucap Suhada.
Baca Juga : Rayakan Natal Bersama Karyawan Kristiani, Dirut PDAM Titip Pesan Khusus
Atas masalah itu, Ketua DPC PDIP Kota Makassar ini meminta direksi untuk mengecek penyebab lonjakan tagihan itu. Bisa jadi diduga kuat karena kebocoran pipa.
“Untuk PDAM langkah selanjutnya untuk mengecek sendiri apakah ada kebocoran seperti karena itu jalan terus tagihannya,” lanjutnya.
Demikian juga dengan persoalan lain. Andi Suhada menegaskan bahwa apapun yang dikeluhkan oleh pelanggan mesti ditindaklanjuti secepat mungkin.
Baca Juga : Tuntaskan 12 Titik Reses di Manggala-Panakkukang, Supratman Serap Aspirasi Persoalan Banjir
“Karena ini bisa menganggu kenyamanan pelanggan. Harus ditindaklanjuti supaya tidak ada kejadian seperti ini lagi,” tegas Andi Suhada.
Direktur Teknik PDAM Kota Makassar, Asdar Ali menyampaikan komitmen pihaknya untuk mengatasi dengan cepat keluhan pelanggan. Termasuk perihal kebocoran pipa.
Kata Asdar, saat ini PDAM Kota Makassar secara bertahap mengganti pipa tua yang ada. Lalu diganti dengan pipa HDPE dengan bahan karet.
Baca Juga : Kebocoran Pipa di Perintis Kemerdekan, PDAM Makassar Jadwalkan Perbaikan
“Memang kita lakukan bertahap jadi kita ganti pipanya. Selain itu, kalau air berbau itu pasti ada bocor,” ungkap Asdar Ali.
Di sisi lain, ia juga meminta agar pelanggan untuk tetap membayar tagihan tepat waktu. Tujuannya demi peningkatan pelayanan.
“Karena kita sudah tidak lagi dibiayai oleh APBD. Makanya kita pakai bayaran rekening ta untuk menunjang fasilitas,” sambungnya.
Baca Juga : PDAM Makassar Imbau Tak Menunggak Tagihan Air
Terakhir, Anggota Komite Audit PDAM Kota Makassar, Asmaeny Azis mengatakan pada dasarnya PDAM terus meningkatkan pelayanannya. Sebagaimana yang termaktub dalam Perda.
“Sudah ada perda yang mengatur. PDAM itu tujuannya memang untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyakarat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Pihaknya yang bertugas sebagai pengawas akan mengawal pelayanan yang diberikan PDAM. Hal itu untuk memastikan kenyamanan pelanggan atas kebutuhan air bersih.
“Jadi kalau ada masalah, bisa langsung diadukan juga biar kami tindaklanjuti,” tukas Asmaeny. **
Baca berita lainnya Harian.news di Google News