HARIAN.NEWS – Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober, tidak hanya sebagai perayaan seremonial semata namun menjadi momentum refleksi sejarah dan transformasi peran para santri dalam menjawab tantangan zaman.
Ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri merujuk pada seruan resolusi jihad yang dicetuskan oleh KH Hasyim Asyari pada tahun 1945 di tanggal tersebut, di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga : Rektor UIN Jakarta Pimpin Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Serukan Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Fatwa yang dikumandangkan tersebut mewajibkan umat muslim di tanah air untuk dapat mempertahankan bangsa dari ancaman penjajah.
Peringatan Hari Santri Nasional kemudian ditetapkan secara resmi oleh Keppres No 23 Tahun 2015 oleh Presiden Jokowi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
