HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar semakin serius menggodok peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Makassar telah memiliki perda terkait KTR, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan, Andi Muhammad Yasir, di ruang rapat Sekda Kota Makassar, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga : Diduga Kejanggalan Dana Kebersihan Kecamatan Manggala Rp6,6 M, Begini Klarifikasi Camat Rahmat
Yasir mengatakan, untuk mendukung perda tersebut, pihaknya segera mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar terkait KTR.
“Surat tersebut akan dibuat oleh Dinas Kesehatan dan ditujukan kepada seluruh SKPD, tentu saja nanti ada Focus Group Discussion (FGD) nantinya bahas langkah-langkah konkret dalam menegakkan KTR di Makassar,” ujarnya.
Edaran tersebut pemasangan titik KTR, tentu saja pihaknya langsung meminta SKPD untuk segera melaporkan pemasangan di tiap dinas tanda-tanda KTR dan di mana saja titik tempat merokok yang diperbolehkan.
Baca Juga : Anggaran Jasa Kebersihan Kecamatan Tallo 2026 Diduga Janggal, Ini Klarifikasi Camat Andi Husni
“Ini bukan sekadar soal patuh atau tidak patuh, melainkan lebih kepada kesadaran,” ucapnya.
Harapannya, dengan adanya surat edaran dan membuka ruang atas laporan akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dan SKPD yang ada di Kota Makassar terkait KTR.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : 2 Hari Pasca Disegel Paksa, Proyek Properti Nusapro Land Masih Beraktivitas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
