HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh berjanji tidak akan mengeluarkan atau menerbitkan izin diskotek atau Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris yang kini ramai diperbincangkan.
Hal itu ditegaskan Prof Zudan saat memberikan sambutan Ngaji Bareng Ustadz Abdul Somad (UAS) di Masjid 99 Kubah, Jumat (31/5/2024) malam.
“W Super Club izinnya untuk bar. Bukan untuk dansa, tari-menari, night club. Tidak ada itu! Selama saya jadi Pj Gubernur akan Saya jaga, dan tidak akan terbit izin untuk diskotik,” tegas Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, Jumat.
Baca Juga : Alkes Bermerkuri Banyak Ditemukan di Sulsel, Begini Respons Prof Zudan
Dalam kesempatan tersebut, Ia mengajak seluruh jemaah untuk sama-sama menjaga Sulawesi Selatan (Sulsel) pada umumnya dan Kota Makassar khususnya.
“Kita ingin menjadikan Makassar dan Sulsel menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujar Prof Zudan.
Untuk diketahui, dikutip dari OSS, izin diskotik/club malam merupakan kelompok usaha yang mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.
Baca Juga : Deklarasi Pilkada Damai Makassar, Prof Zudan: Berpolitik Cukup, Bersaudara Selamanya!
Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan izin dari instansi yang membinanya.
Sebagai informasi, kehadiran W Super Club akhir-akhir ini ramai dibicarakan dan diprotes oleh banyak pihak, termasuk Wali Kota Makassar dan DPRD Makassar.
Posisi W Super Club yang di kawasan CPI yang dekat dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna menjadi salah satu alasan kenapa THM ini menuai kontra di Makassar.
(NURSINTA)
Baca Juga : Prof Zudan Apresiasi Progres Perpusling Makassar: Banyak Peminat dan Menarik
Baca berita lainnya Harian.news di Google News