Logo Harian.news

Sosper, Legislator ‘Budi’ Ingatkan Taat Bayar Tagihan PDAM, Ini Caranya

Editor : Redaksi Sabtu, 20 Agustus 2022 20:02
Legislator Budi Hastuti (jilbab pink). Ist
Legislator Budi Hastuti (jilbab pink). Ist

MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, di Hotel Khas Makassar, Sabtu (20/8/2022).

Dalam sosialisasi ini, Budi mengajak masyakarat terkhusus peserta kegiatan untuk taat membayar tagihan air bersih dari PDAM yang saat ini bernama Perumda Air Minum Makassar. Utamanya tidak telat dalam melakukan pembayaran.

“Jangan ki telat membayar di’. Karena operasional dan pelayanan PDAM itu bergantung sama pembayaran ta,” ujar Budi–sapaan akrabnya.

Baca Juga : Sukses Gelar Porpamnas dan Menjadi Tuan Rumah Yang Baik, PDAM Makassar Diganjar Penghargaan dari PP Perpamsi

Melalui tagihan itu pula, kata Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini, PDAM bisa memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Sebab masuk kedalam pendapatan asli daerah (PAD).

“Jadi PAD itu adalah salah satu penyumbang untuk perekonomian kita. Di situ pula kita berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Yang mana PAD itu disetor ke pemerintah namanya deviden,” jelasnya.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar ini mengatakan setelah taat bayar tagihan, masyakarat juga punya hak. Adapun haknya memperoleh air bersih tanpa hambatan.

Baca Juga : Ada Pengurasan Kolam IPA 3 Antang, Ini Imbauan PDAM ke Pelanggan

“Kalau misalkan ada masalah laporkan. Seperti pipar bocor itu tiap hari dikeluhkan. Makanya jangan sungkan melapor, kan kita sudah bayar,” tukasnya.

Staf Ahli Pemkot Makassar, Sittiara Kinang turut menyampaikan bahwa PAD selama ini banyak berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Untuk itu, masyarakat diminta ikut berpartisipasi didalamnya.

“Makanya tagihan air itu menjadi penting untuk dibayar agar pembangunan kita berjalan lancar,” ucap Sittiara.

Baca Juga : Di Acara Satu Abad PDAM, Danny Bagikan Nostalgia Kantor PDAM yang Tinggalkan Banyak Cerita

Sittiara menambahkan bahwa potensi pendapatan PAD itu bisa lebih besar ketika ribuan pelanggan PDAM mau taat membayar.

“Bayangkan kalau kita taat membayar, setoran deviden juga bisa lebih besar,” tambahnya.

Narasumber kegiatan lainnya, Puspito Hargono mengatakan bahwa PDAM saat ini telah bertransformasi ke arah lebih baik. Utamanya dalam segi pelayanan.

Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Apresiasi Peran Sosial PDAM pada Malam Puncak HUT ke-100 di Makassar

“PDAM terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Makanya saat ini struktur direksi dan dewan pengawas telah berubah demi peningkatan kualitas,” ucapnya.

“Maka dari itu juga saya sampaikan rajin ki bayar tagihan ta biar PAD kita semakin banyak,” tukas Puspito.

Cara Cek Tagihan PDAM melalui Situs Resmi PDAM

Salah satu cara cek tagihan PDAM lewat HP yang bisa dilakukan dengan mudah adalah melalui situs resmi PDAM. Pelanggan hanya perlu mengunjungi situs resmi PDAM Makassar.

Selengkapnya ikuti langkah berikut:

1. Kunjungi laman resmi PDAM Kota Makassar melalui http://pdamkotamakassar.co.id/
2. Kemudian pilih “Info Tagihan”
3. Masukkan nomor sambungan dan nama pelanggan
4. Klik tombol ‘Cek’
5. Tunggu beberapa saat hingga informasi tagihan muncul

Cara Cek Tagihan PDAM melalui Aplikasi PDAM Info

Cara cek tagihan PDAM selanjutnya bisa dilakukan melalui aplikasi ‘Info PDAM’. Untuk menggunakannya pelanggan harus mengunduh dan menginstal aplikasi yang tersedia di Play Store.

Setelah aplikasi terinstal di perangkat, lakukan tahapan cara cek tagihan PDAM berikut:

1. Buka aplikasi ‘PDAM Info’
2. Pada menu utama, pilih opsi ‘Tagihan Air’
3. Masukkan informasi data pelanggan seperti nomor sambungan, nama pelanggan, lokasi Kabupaten atau Kota tempat tinggal
4. Pilih instansi PDAM sesuai dengan lokasi tempat tinggal
5. Klik tombol ‘Simpan’
6. Tunggu beberapa saat hingga informasi tagihan PDAM dan status pembayaran muncul di layar

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda