JAKARTA, HARIAN.NEWS – Sosok Crazy Rich asal Medan Indra Kenz, akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanggerang, 14 November 2022.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim terkait tindakan pencucian uang dan penyebaran berita bohong.
Baca Juga : Hakim Vonis Eks Bripda Pirman 15 Tahun Penjara Kasus Kematian Bripda Dirja
Majelis hakim yang diketuai Rahman Rajagukguk dengan tegas mengatakan bahwa Indra Kenz telah merugikan banyak pihak ata aksi yang dilakukannya.
Indra Kenz terjerat kasus penipuan investasi bodong melalui platform Binomo, tercatat 118 orang mengalami kerugian atas ulahnya dengan keugian total Rp72 miliar.
Indra Kenz dijatuhi sanksi tambahan denda sebesar Rp5 miliar, dan jika denda tersebut tidak terbayar maka sang Crazy Rich tersebut mendapat tambahan kurungan 10 bulan.
Baca Juga : Vonis Nadiem Makarim Disunat, Jadi 9 Tahun Penjara
Diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, dan jika tidak terbayar maka digantinya dengan 12 bulan penjara.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
