Terjerat Lagi! ASN Bulukumba Ditangkap Karena Sabu

Terjerat Lagi! ASN Bulukumba Ditangkap Karena Sabu

HARIAN.NEWS, BULUKUMBA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Pria berinisial KH alias Vn (43), yang ternyata merupakan residivis narkoba, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba di kediamannya di BTN Kunimoto Indah Graha, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Senin (10/3/2025).

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua sachet sabu yang disembunyikan di dalam rumah KH.

“Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” kata AKP Syamsuddin, Jumat (14/3/25)

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk dua pipet sendok sabu, satu unit handphone, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Jalur Peredaran Masih Ditelusuri

Dari hasil pemeriksaan awal, KH mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp700 ribu dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk memburu pemasoknya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Bulukumba,” tegas AKP Syamsuddin.

Barang bukti sabu yang disita dari KH sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya telah mengonfirmasi bahwa zat tersebut adalah sabu.

ASN dan Narkoba, Fenomena yang Kian Mengkhawatirkan

Penangkapan KH kembali menjadi alarm keras terhadap keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkotika. Sebagai aparatur negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, keterlibatan KH dalam dunia narkoba justru memperburuk citra pelayanan publik.

Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk ASN sekalipun,” tegas AKP Syamsuddin.

KH kini harus kembali menjalani proses hukum dan berhadapan dengan konsekuensi atas perbuatannya. Dengan rekam jejak yang sudah pernah tersandung kasus serupa, hukuman berat bisa jadi menanti dirinya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba belum selesai, dan semua pihak harus berperan aktif dalam upaya pemberantasannya.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman