HARIAN.NEWS, BULUKUMBA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Pria berinisial KH alias Vn (43), yang ternyata merupakan residivis narkoba, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba di kediamannya di BTN Kunimoto Indah Graha, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Senin (10/3/2025).
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua sachet sabu yang disembunyikan di dalam rumah KH.
Baca Juga : ASN Pangkep Adu Kreativitas dalam Lomba Inovasi Daerah 2025
“Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” kata AKP Syamsuddin, Jumat (14/3/25)
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk dua pipet sendok sabu, satu unit handphone, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Jalur Peredaran Masih Ditelusuri
Baca Juga : Penikaman Gegerkan Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka Parah di Punggung dan Tangan
Dari hasil pemeriksaan awal, KH mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp700 ribu dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk memburu pemasoknya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Bulukumba,” tegas AKP Syamsuddin.
Barang bukti sabu yang disita dari KH sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya telah mengonfirmasi bahwa zat tersebut adalah sabu.
Baca Juga : Alokasi 2,5 Persen Gaji ASN Gowa Bukti Kongkret Membumikan Kedamaian
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
