HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aperatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai diproses hari ini, Kamis (4/4/2024).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Muh Dakhlan menyampaikan pihaknya sejak pekan lalu memproses pencairan TPP untuk ASN Pemkot Makassar. Beruntung, pemberkasan pencairan bisa diproses Kamis 4 April 2024 berkat kemudahan pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, TPP Pemkot Makassar hari ini mulai bisa dicairkan. Ini berkat koordinasi masif dengan Kemendagri dengan Pemkot Makassar. Apalagi saya lihat Kemendagri berikan kemudahan ke pemerintah daerah, termasuk kita,” ungkap Muh Dakhlan, Kamis.
Baca Juga : Komitmen Pemkot Makassar, 20 Pengurus Masjid Umroh Gratis
Dakhlan, sapaannya, menjelaskan, Pemkot Makassar masih beruntung bisa mendapat persetujuan Kemendagri mengenai pencairan TPP. Pasalnya, Pemkot Makassar terlambat mengajukan dokumen pencairan ke pemerintah pusat.
“Jadi sebenarnya kita terlambat mengusulkan. Sama beberapa daerah lain, agak telat tapi Kemendagri berikan kemudahan ke daerah sehingga TPP ASN Pemkot Makassar disetujui kemarin dan hari ini mulai pencairan,” tegasnya.
Diketahui, Pemberian TPP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pada 2024.
Baca Juga : UMK Makassar 2025 Naik 6,5 Persen, Penetapan Menunggu UMP Sulsel
Serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. Alokasi anggaran TPP ASN Pemkot Makassar sekira Rp14 Miliar.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News