Logo Harian.news

Vonis SYL Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Editor : Dodi Budiana Jumat, 12 Juli 2024 01:37
Karikatur Syahrul Yasin Limpo (Dodi/harian.news)
Karikatur Syahrul Yasin Limpo (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS – Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo mendapat vonis penjara 10 tahun dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh, 11 Juli 2024.

SYL dinyatakan telah menyalahgunakan jabatannya untuk memeras sejumlah pihak untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Baca Juga : Vonis Bebas Supriyani di Momen Hari Guru Nasional

Adapun total uang yang dinikmati SYL bersama keluarganya mencapai miliaran hingga mencapai RP14,1 miliar.

Selain vonis penjara 10 tahun, mantan Menteri Pertanian tersebutpun dikenakan denda sebesar Rp300 juta, dan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara.

Beberapa hal yang memberatkan vonis tersebut diantaranya karena terdakwa dianggap tidak kooperatif, ia juga dinilai tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, menikmati hasil praktik korupsi, dan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga : Ketuk Palu! SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Wajib Bayar Rp 14 M Plus 30.000 USD

Adapun hal yang meringankan vonis tersebut adalah karena terdakwa saat ini telah berusia lanjut, pernah berkontribusi positif saat pandemi Covid-19, dan juga pernah mendapat beberapa penghargaan.

Vonis yang diberikan hakim Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang nenuntut SYL dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda