Warga Sinjai, Ini Ketentuan dan Besaran Zakat Fitrah 2025!

Warga Sinjai, Ini Ketentuan dan Besaran Zakat Fitrah 2025!

HARIAN.NEWS, SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai resmi menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan infaq Ramadan untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat resmi yang melibatkan berbagai pihak terkait, dengan mempertimbangkan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Ketua Baznas Sinjai, H. M. Tahir, menegaskan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan bersifat fleksibel, sehingga masyarakat dapat menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi masing-masing.

Kita sepakati bahwa zakat fitrah, jika dibayarkan dalam bentuk uang, mengikuti harga beras yang dikonsumsi oleh setiap individu. Dengan begitu, masyarakat bisa menunaikan zakat sesuai dengan kemampuan mereka,” ujar H. M. Tahir.

Rincian Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq Ramadan 2025 

Berdasarkan hasil rapat, berikut besaran zakat fitrah, fidyah, dan infaq Ramadan yang telah disepakati:

Zakat Fitrah: Minimal Rp 35.000 per jiwa dan maksimal Rp 60.000 per jiwa.
Fidyah: Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per jiwa per hari.
Infaq Ramadan: Rp 20.000 atau lebih (tidak terbatas).
Infaq ASN: Rp 25.000 atau lebih (tidak terbatas).

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat semakin paham dan tepat waktu dalam menunaikan kewajiban zakat.

Selain itu, zakat, infaq, dan sedekah yang terkumpul akan dikelola secara transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan, sehingga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Sinjai.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Baznas Sinjai.

Mari bersama-sama jadikan Ramadan tahun ini lebih bermakna dengan berbagi dan peduli! ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman