HARIAN.NEWS, SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai resmi menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan infaq Ramadan untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat resmi yang melibatkan berbagai pihak terkait, dengan mempertimbangkan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca Juga : Bolehkah Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ketua Baznas Sinjai, H. M. Tahir, menegaskan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan bersifat fleksibel, sehingga masyarakat dapat menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi masing-masing.
“Kita sepakati bahwa zakat fitrah, jika dibayarkan dalam bentuk uang, mengikuti harga beras yang dikonsumsi oleh setiap individu. Dengan begitu, masyarakat bisa menunaikan zakat sesuai dengan kemampuan mereka,” ujar H. M. Tahir.
Rincian Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq Ramadan 2025
Baca Juga : Hitung Mundur Idulfitri 2026, Apakah Jatuh di 20 atau 21 Maret?
Berdasarkan hasil rapat, berikut besaran zakat fitrah, fidyah, dan infaq Ramadan yang telah disepakati:
✅ Zakat Fitrah: Minimal Rp 35.000 per jiwa dan maksimal Rp 60.000 per jiwa.
✅ Fidyah: Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per jiwa per hari.
✅ Infaq Ramadan: Rp 20.000 atau lebih (tidak terbatas).
✅ Infaq ASN: Rp 25.000 atau lebih (tidak terbatas).
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat semakin paham dan tepat waktu dalam menunaikan kewajiban zakat.
Baca Juga : Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Niat, Waktu, dan Tujuan
Selain itu, zakat, infaq, dan sedekah yang terkumpul akan dikelola secara transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan, sehingga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Sinjai.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

