10 Jenis Surat Tanah Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Urus SHM Anda!

Mulai 2 Februari 2026, Kepemilikan Tanah Akan Diatur dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)
HARIAN.NEWS,MAKASSAR – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan ketentuan baru terkait legalitas kepemilikan tanah pada 2 Februari 2026. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, beberapa jenis surat tanah lama yang selama ini digunakan masyarakat, seperti Letter C, Girik, dan Petok D, tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jenis Surat Tanah Lama yang Tidak Lagi Berlaku
Mulai Februari 2026, surat-surat tanah lama yang sebelumnya dianggap sah akan digantikan dengan sistem sertifikasi tanah yang lebih modern. Jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku adalah:
1. Letter C
2. Petok D
3. Landrente
4. Girik
5. Kekitir
6. Pipil
7. Verponding
8. Erfpacht
9. Opstal
10. Gebruik
Meskipun surat-surat ini tidak lagi dapat dijadikan bukti utama kepemilikan, masyarakat tetap bisa menggunakannya sebagai data pendukung saat mengajukan sertifikat SHM di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tujuan Kebijakan Baru
Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.
Dengan adanya sertifikasi tanah yang lebih rapi dan teratur, pemerintah berharap dapat mencegah sengketa tanah yang sering terjadi serta menghindari praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Untuk mengubah status kepemilikan tanah menjadi SHM, masyarakat harus mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat dengan membawa beberapa dokumen berikut:
* Surat tanah lama yang dilegalisir oleh desa/kelurahan
* KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah
* SPPT PBB terbaru
* Surat keterangan riwayat tanah
* Surat pernyataan penguasaan tanah
* Minimal dua orang saksi yang dapat membuktikan kepemilikan tanah
Proses sertifikasi tanah melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengukuran tanah, penelitian data yuridis, pengumuman, dan penerbitan sertifikat tanah.
Estimasi Biaya Pengurusan SHM
Biaya pengurusan sertifikat tanah dapat bervariasi tergantung pada luas tanah, lokasi, dan kebijakan daerah masing-masing. Biaya yang umumnya dikeluarkan meliputi:
* Biaya pendaftaran
* Biaya pengukuran tanah
* Biaya administrasi BPN
* Pajak atau retribusi daerah (jika ada)
Pemerintah menegaskan tidak ada tarif tunggal untuk seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat disarankan untuk menanyakan biaya secara langsung di kantor BPN setempat.
Poin Penting yang Perlu Diketahui
* Berlaku efektif mulai 2 Februari 2026
* Surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan utama
* Tanah tidak otomatis disita negara meski belum bersertifikat
* Pemilik tetap bisa mengurus SHM selama bukti penguasaan tanah jelas
Masyarakat yang masih menggunakan surat tanah lama disarankan untuk segera mengurus sertifikasi tanah demi perlindungan hukum jangka panjang dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News