Logo Harian.news

10 Jenis Surat Tanah Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Urus SHM Anda!

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 02 Februari 2026 16:03
Sertifikat Hak Milik (SHM) jadi satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang sah ||doc-harmonylandgroup
Sertifikat Hak Milik (SHM) jadi satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang sah ||doc-harmonylandgroup

Estimasi Biaya Pengurusan SHM

Biaya pengurusan sertifikat tanah dapat bervariasi tergantung pada luas tanah, lokasi, dan kebijakan daerah masing-masing. Biaya yang umumnya dikeluarkan meliputi:

* Biaya pendaftaran
* Biaya pengukuran tanah
* Biaya administrasi BPN
* Pajak atau retribusi daerah (jika ada)

Baca Juga : Sosialisasi INTIP, BPN Gowa Lindungi Aset Pemerintah

Pemerintah menegaskan tidak ada tarif tunggal untuk seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat disarankan untuk menanyakan biaya secara langsung di kantor BPN setempat.

Poin Penting yang Perlu Diketahui

* Berlaku efektif mulai 2 Februari 2026
* Surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan utama
* Tanah tidak otomatis disita negara meski belum bersertifikat
* Pemilik tetap bisa mengurus SHM selama bukti penguasaan tanah jelas

Baca Juga : Tahun Depan Pemerintah Wajibkan SHM Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

Masyarakat yang masih menggunakan surat tanah lama disarankan untuk segera mengurus sertifikasi tanah demi perlindungan hukum jangka panjang dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda