Mulai 2 Februari 2026, Kepemilikan Tanah Akan Diatur dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)
HARIAN.NEWS,MAKASSAR – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan ketentuan baru terkait legalitas kepemilikan tanah pada 2 Februari 2026. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, beberapa jenis surat tanah lama yang selama ini digunakan masyarakat, seperti Letter C, Girik, dan Petok D, tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah.
Baca Juga : Sosialisasi INTIP, BPN Gowa Lindungi Aset Pemerintah
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jenis Surat Tanah Lama yang Tidak Lagi Berlaku
Mulai Februari 2026, surat-surat tanah lama yang sebelumnya dianggap sah akan digantikan dengan sistem sertifikasi tanah yang lebih modern. Jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku adalah:
Baca Juga : Tahun Depan Pemerintah Wajibkan SHM Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah
1. Letter C
2. Petok D
3. Landrente
4. Girik
5. Kekitir
6. Pipil
7. Verponding
8. Erfpacht
9. Opstal
10. Gebruik
Meskipun surat-surat ini tidak lagi dapat dijadikan bukti utama kepemilikan, masyarakat tetap bisa menggunakannya sebagai data pendukung saat mengajukan sertifikat SHM di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tujuan Kebijakan Baru
Baca Juga : Hutan Mangrove di Maros Ditebang, Diduga Ada Mafia Tanah di Baliknya
Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.
Dengan adanya sertifikasi tanah yang lebih rapi dan teratur, pemerintah berharap dapat mencegah sengketa tanah yang sering terjadi serta menghindari praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Baca Juga : Kerusakan Hutan Mangrove di Maros, SHM Diterbitkan, Mafia Tanah Diduga Terlibat
Untuk mengubah status kepemilikan tanah menjadi SHM, masyarakat harus mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat dengan membawa beberapa dokumen berikut:
* Surat tanah lama yang dilegalisir oleh desa/kelurahan
* KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah
* SPPT PBB terbaru
* Surat keterangan riwayat tanah
* Surat pernyataan penguasaan tanah
* Minimal dua orang saksi yang dapat membuktikan kepemilikan tanah
Proses sertifikasi tanah melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengukuran tanah, penelitian data yuridis, pengumuman, dan penerbitan sertifikat tanah.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
