Logo Harian.news

10 Jenis Surat Tanah Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Urus SHM Anda!

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 02 Februari 2026 16:03
Sertifikat Hak Milik (SHM) jadi satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang sah ||doc-harmonylandgroup
Sertifikat Hak Milik (SHM) jadi satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang sah ||doc-harmonylandgroup

Mulai 2 Februari 2026, Kepemilikan Tanah Akan Diatur dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

HARIAN.NEWS,MAKASSAR – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan ketentuan baru terkait legalitas kepemilikan tanah pada 2 Februari 2026. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, beberapa jenis surat tanah lama yang selama ini digunakan masyarakat, seperti Letter C, Girik, dan Petok D, tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah.

Baca Juga : Sosialisasi INTIP, BPN Gowa Lindungi Aset Pemerintah

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jenis Surat Tanah Lama yang Tidak Lagi Berlaku

Mulai Februari 2026, surat-surat tanah lama yang sebelumnya dianggap sah akan digantikan dengan sistem sertifikasi tanah yang lebih modern. Jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku adalah:

Baca Juga : Tahun Depan Pemerintah Wajibkan SHM Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

1. Letter C
2. Petok D
3. Landrente
4. Girik
5. Kekitir
6. Pipil
7. Verponding
8. Erfpacht
9. Opstal
10. Gebruik

Meskipun surat-surat ini tidak lagi dapat dijadikan bukti utama kepemilikan, masyarakat tetap bisa menggunakannya sebagai data pendukung saat mengajukan sertifikat SHM di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tujuan Kebijakan Baru

Baca Juga : Hutan Mangrove di Maros Ditebang, Diduga Ada Mafia Tanah di Baliknya

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.

Dengan adanya sertifikasi tanah yang lebih rapi dan teratur, pemerintah berharap dapat mencegah sengketa tanah yang sering terjadi serta menghindari praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Baca Juga : Kerusakan Hutan Mangrove di Maros, SHM Diterbitkan, Mafia Tanah Diduga Terlibat

Untuk mengubah status kepemilikan tanah menjadi SHM, masyarakat harus mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat dengan membawa beberapa dokumen berikut:

* Surat tanah lama yang dilegalisir oleh desa/kelurahan
* KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah
* SPPT PBB terbaru
* Surat keterangan riwayat tanah
* Surat pernyataan penguasaan tanah
* Minimal dua orang saksi yang dapat membuktikan kepemilikan tanah

Proses sertifikasi tanah melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengukuran tanah, penelitian data yuridis, pengumuman, dan penerbitan sertifikat tanah.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda