3 Pria Rilau Ale Bulukumba Diciduk, Sabu 7 Gram Ikut Diamankan

HARIAN.NEWS,BULUKUMBA – Tiga pria asal Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Ketiganya, yakni AR (25), UD (17), dan AM (36), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dalam operasi penindakan yang digelar pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku, AR dan UD, yang saat itu diduga tengah membawa narkotika.
“Begitu mendapat informasi akurat, tim segera bergerak ke lokasi. Kami berhasil mengamankan AR dan UD di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, tepatnya di Desa Bonto Haru, Kecamatan Rilau Ale, sekitar pukul 21.00 WITA,” ujar AKP Syamsuddin, Rabu, 19 Maret 2025.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu saset berisi sabu yang disimpan oleh kedua pelaku. Saat diinterogasi lebih lanjut, AR dan UD mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik seorang pria berinisial AM.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AM di kediamannya yang berada di Desa Bonto Haru.
“Saat diamankan, AM tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada AR dan UD memang miliknya,” tambahnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti, berupa satu saset sabu seberat 7,5506 gram, satu batang kaca pireks, dua pipet sendok, dan satu unit handphone, kini telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel guna keperluan uji laboratorium.
“Hasil uji labfor menunjukkan bahwa barang bukti yang disita positif mengandung sabu. Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Syamsuddin.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News