HARIAN.NEWS,BULUKUMBA – Tiga pria asal Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Ketiganya, yakni AR (25), UD (17), dan AM (36), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dalam operasi penindakan yang digelar pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Baca Juga : Penikaman Gegerkan Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka Parah di Punggung dan Tangan
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku, AR dan UD, yang saat itu diduga tengah membawa narkotika.
“Begitu mendapat informasi akurat, tim segera bergerak ke lokasi. Kami berhasil mengamankan AR dan UD di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, tepatnya di Desa Bonto Haru, Kecamatan Rilau Ale, sekitar pukul 21.00 WITA,” ujar AKP Syamsuddin, Rabu, 19 Maret 2025.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu saset berisi sabu yang disimpan oleh kedua pelaku. Saat diinterogasi lebih lanjut, AR dan UD mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik seorang pria berinisial AM.
Baca Juga : Polres Bulukumba Kawal 352 Jemaah Haji Kloter 14
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AM di kediamannya yang berada di Desa Bonto Haru.
“Saat diamankan, AM tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada AR dan UD memang miliknya,” tambahnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti, berupa satu saset sabu seberat 7,5506 gram, satu batang kaca pireks, dua pipet sendok, dan satu unit handphone, kini telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Sempat Viral, Pria Mengaku Wartawan Dibekuk Polres Bulukumba
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
