319.224 Klaim Kecelakaan Kerja 2025, Menaker: BPJS Harus Jadi Motor K3

319.224 Klaim Kecelakaan Kerja 2025, Menaker: BPJS Harus Jadi Motor K3

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan lebih dikenal sebagai penjamin yang membayar kompensasi saat pekerja celaka. Tapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ingin mengubah paradigma itu.

Bukan sekadar ‘pemadam kebakaran’, BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi motor penggerak utama pencegahan kecelakaan kerja di Indonesia.

Pernyataan tegas itu disampaikan Yassierli saat menjadi pemateri dalam acara “Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri” di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” ujar Yassierli.

Angka Kecelakaan Kerja 2025: 319.224 Klaim

Mengapa Menaker bersikeras mengubah haluan? Jawabannya terletak pada data.

Berdasarkan catatan tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan menerima 319.224 klaim kecelakaan kerja. Rinciannya:

– 9.834 kasus berujung pada kematian
– 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total

Selain itu, tercatat 158 kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Namun, Menaker menilai angka ini tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi lapangan. Masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Data global dari WHO dan ILO juga menunjukkan bahwa sebagian besar kematian pekerja justru berkaitan dengan penyakit akibat kerja yang dipengaruhi lingkungan kerja—bukan kecelakaan mendadak.

SMK3 Baru Diterapkan 18.000 dari 450.000 Perusahaan

Yassierli juga menyoroti rendahnya implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) di Indonesia.

Dari sekitar 450.000 perusahaan yang ada, baru 18.000 perusahaan yang menerapkan SMK3. Artinya, hanya 4 persen.

“Pendekatan proaktif melalui program promotif dan preventif menjadi penting untuk memperkuat upaya pencegahan, sekaligus mendorong implementasi SMK3,” kata Menaker.

Tiga Pekerjaan Rumah untuk BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengatasi tantangan ini, Kemnaker menetapkan tiga PR besar yang harus segera dieksekusi bersama BPJS Ketenagakerjaan:

1. Memperkuat sistem K3 nasional – melalui optimalisasi layanan dan tata kelola klaim
2. Meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif – lewat pelatihan berbasis wilayah
3. Memastikan penerapan SMK3 – di perusahaan berjalan secara nyata dan terukur

Respons BPJS: Siap Susun Mekanisme Teknis

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyusun pembahasan teknis mendalam.

Langkah cepat yang akan diambil meliputi:

– Mekanisme integrasi data
– Penyempurnaan alur klaim
– Pemetaan wilayah prioritas
– Desain program pencegahan yang lebih efektif

“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful.

Pesan Menaker Yassierli jelas: BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh lagi sekadar menjadi ‘kasir’ yang membayar klaim setelah kecelakaan terjadi. Waktunya bertindak di hulu.

Jika investasi pencegahan digenjot, angka 319.224 klaim per tahun bisa ditekan. Ribuan nyawa pekerja pun bisa diselamatkan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG