SMK3 Baru Diterapkan 18.000 dari 450.000 Perusahaan
Yassierli juga menyoroti rendahnya implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) di Indonesia.
Baca Juga : Menaker Yassierli Bawa Aspirasi RI ke ILC ke-114 Jenewa
Dari sekitar 450.000 perusahaan yang ada, baru 18.000 perusahaan yang menerapkan SMK3. Artinya, hanya 4 persen.
“Pendekatan proaktif melalui program promotif dan preventif menjadi penting untuk memperkuat upaya pencegahan, sekaligus mendorong implementasi SMK3,” kata Menaker.
Tiga Pekerjaan Rumah untuk BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga : Komisi IX DPR RI Serap Aspirasi RUU Ketenagakerjaan di Palu Sulteng
Untuk mengatasi tantangan ini, Kemnaker menetapkan tiga PR besar yang harus segera dieksekusi bersama BPJS Ketenagakerjaan:
1. Memperkuat sistem K3 nasional – melalui optimalisasi layanan dan tata kelola klaim
2. Meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif – lewat pelatihan berbasis wilayah
3. Memastikan penerapan SMK3 – di perusahaan berjalan secara nyata dan terukur
Respons BPJS: Siap Susun Mekanisme Teknis
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Perkuat Pengawasan Kepesertaan Pekerja di Sulawesi-Maluku
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyusun pembahasan teknis mendalam.
Langkah cepat yang akan diambil meliputi:
– Mekanisme integrasi data
– Penyempurnaan alur klaim
– Pemetaan wilayah prioritas
– Desain program pencegahan yang lebih efektif
Baca Juga : Keseimbangan Produktivitas dan Hak Pekerja: Komitmen Terbaru Kemnaker
“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful.
Pesan Menaker Yassierli jelas: BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh lagi sekadar menjadi ‘kasir’ yang membayar klaim setelah kecelakaan terjadi. Waktunya bertindak di hulu.
Jika investasi pencegahan digenjot, angka 319.224 klaim per tahun bisa ditekan. Ribuan nyawa pekerja pun bisa diselamatkan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
