HARIAN.NEWS, JAKARTA – Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan lebih dikenal sebagai penjamin yang membayar kompensasi saat pekerja celaka. Tapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ingin mengubah paradigma itu.
Bukan sekadar ‘pemadam kebakaran’, BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi motor penggerak utama pencegahan kecelakaan kerja di Indonesia.
Baca Juga : Menaker Yassierli Bawa Aspirasi RI ke ILC ke-114 Jenewa
Pernyataan tegas itu disampaikan Yassierli saat menjadi pemateri dalam acara “Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri” di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” ujar Yassierli.
Angka Kecelakaan Kerja 2025: 319.224 Klaim
Baca Juga : Komisi IX DPR RI Serap Aspirasi RUU Ketenagakerjaan di Palu Sulteng
Mengapa Menaker bersikeras mengubah haluan? Jawabannya terletak pada data.
Berdasarkan catatan tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan menerima 319.224 klaim kecelakaan kerja. Rinciannya:
– 9.834 kasus berujung pada kematian
– 4.133 kasus menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Perkuat Pengawasan Kepesertaan Pekerja di Sulawesi-Maluku
Selain itu, tercatat 158 kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Namun, Menaker menilai angka ini tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi lapangan. Masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Data global dari WHO dan ILO juga menunjukkan bahwa sebagian besar kematian pekerja justru berkaitan dengan penyakit akibat kerja yang dipengaruhi lingkungan kerja—bukan kecelakaan mendadak.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
