9 Tahun Beraksi, Sindikat Joki UTBK di Surabaya Dibongkar

Palsukan Ijazah & KTP, Loloskan 114 Mahasiswa
HARIAN.NEWS,SURABAYA – Praktik kecurangan seleksi masuk perguruan tinggi dengan modus canggih menggunakan joki berbasis dokumen palsu akhirnya terungkap. Polrestabes Surabaya menangkap sindikat yang telah beroperasi hampir satu dekade, meloloskan sedikitnya 114 calon mahasiswa ke berbagai PTN dan PTS di Pulau Jawa.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan seorang pengawas saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 di Gedung Rektorat Lantai 4, Universitas Negeri Surabaya, pada 21 April lalu.
“Ketika diverifikasi, ditemukan perbedaan mencolok antara foto ijazah SMA dengan foto di kartu peserta ujian. Itu tanda bahwa peserta yang hadir bukan pemilik identitas asli,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Jumat (8/5).
Peserta tersebut langsung diamankan. Dari situ, polisi mengembangkan penyidikan dan menemukan jaringan yang jauh lebih besar.
Modus Sistematis: Dari KTP Palsu hingga Joki Profesional
Alih-alih perorangan, kasus ini dikendalikan sindikat terstruktur. Mereka mengganti peserta asli dengan “joki” saat ujian berbasis komputer. Agar tak terdeteksi, puluhan dokumen pendukung dipalsukan secara massal.
“Dokumennya lengkap. Mulai dari data pendaftaran online, KTP, ijazah, kartu peserta, hingga administrasi pendidikan lain. Semuanya disiapkan sistematis,” tegas Kombes Luthfi.
Polisi menyita sejumlah alat produksi dokumen palsu yang tergolong modern, di antaranya:
– Printer kartu identitas khusus.
– Ratusan blanko KTP kosong.
– Stempel institusi pendidikan tiruan.
– Laptop dan puluhan kartu SIM untuk koordinasi.
Beraksi Sejak 2017, Puluhan Kampus Jadi Sasaran
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Jaringan ini bukan pemain baru. Mereka telah aktif sejak 2017 hingga 2026.
“Dalam kurun waktu sembilan tahun, para pelaku mengaku telah membantu meloloskan 114 calon mahasiswa. Tidak hanya lewat UTBK-SNBT, tapi juga jalur mandiri dan seleksi berbasis komputer lainnya,” terang Kombes Luthfi.
Korban sasaran tersebar di berbagai fakultas, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) se-Pulau Jawa.
14 Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis
Polrestabes Surabaya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Latar belakang mereka beragam: mulai dari mahasiswa aktif, karyawan swasta, wiraswasta, hingga tenaga profesional yang ahli di bidang grafis dan administrasi kependudukan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk efek jera, yaitu:
– Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen.
– Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
– Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Kombes Luthfi mengimbau seluruh perguruan tinggi untuk meningkatkan sistem verifikasi biometrik. “Jangan hanya periksa dokumen fisik. Gunakan verifikasi wajah dan sidik jari terintegrasi dengan Dukcapil,” pungkasnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG