14 Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis
Polrestabes Surabaya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Latar belakang mereka beragam: mulai dari mahasiswa aktif, karyawan swasta, wiraswasta, hingga tenaga profesional yang ahli di bidang grafis dan administrasi kependudukan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk efek jera, yaitu:
– Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen.
– Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
– Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Baca Juga : Sesi UTBK SNBT 2026 Resmi Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Jadwal Baru!
Kombes Luthfi mengimbau seluruh perguruan tinggi untuk meningkatkan sistem verifikasi biometrik. “Jangan hanya periksa dokumen fisik. Gunakan verifikasi wajah dan sidik jari terintegrasi dengan Dukcapil,” pungkasnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
