Amrina Rahman Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi

Amrina Rahman Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi

HARIAN.NEWS,MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan putusan bebas terhadap Amrina Rahman, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi Tahun 2021 di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/2), hakim menyatakan mantan direktur perwakilan distributor pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto itu tidak terbukti bersalah.

Putusan ini sekaligus memulihkan nama baik Amrina dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

“Secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Nama baik terdakwa dipulihkan, harkat dan martabatnya dikembalikan, serta dibebaskan langsung dari rumah tahanan,” ujar Amrina menirukan putusan majelis hakim.

Hakim menyatakan bahwa tuduhan terhadap Amrina tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sejumlah dokumen serta bukti transaksi yang diajukan dalam persidangan menunjukkan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Salah satu pertimbangan hakim adalah fakta bahwa alokasi pupuk bukan merupakan kewenangan distributor, melainkan ditentukan oleh Dinas Pertanian melalui sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Dalam dokumen yang diajukan, tidak ditemukan bukti manipulasi, termasuk dalam hal stok pupuk yang diakui oleh Pupuk Indonesia. Begitu juga dengan alokasi pupuk yang ditentukan oleh Dinas Pertanian, bukan oleh saya selaku distributor,” jelas Amrina.

Setelah mendengar putusan bebas, Amrina tampak emosional dan langsung bersujud syukur di dalam ruang sidang.

Bahkan, ia sempat mengalami kelelahan hingga pingsan setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang.

“Tidak ada kata yang bisa menggambarkan perasaanku saat ini. Alhamdulillah, Allah tidak tidur. Sepuluh bulan di dalam penjara adalah ujian yang sangat berat, tapi akhirnya keadilan berpihak kepadaku,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Meski sudah dinyatakan bebas, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau kembali putusan ini.

Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki sejak tahun 2022, namun sempat mengalami kevakuman selama satu tahun sebelum akhirnya diperiksa kembali oleh Inspektorat pada Januari 2024.

Amrina kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2024 oleh Kejari Jeneponto.

Dengan vonis bebas ini, Amrina berharap agar kasusnya benar-benar selesai dan dirinya dapat kembali menjalani kehidupan tanpa beban hukum yang memberatkannya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ASWIN RASYID