“Tidak ada kata yang bisa menggambarkan perasaanku saat ini. Alhamdulillah, Allah tidak tidur. Sepuluh bulan di dalam penjara adalah ujian yang sangat berat, tapi akhirnya keadilan berpihak kepadaku,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Meski sudah dinyatakan bebas, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau kembali putusan ini.
Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki sejak tahun 2022, namun sempat mengalami kevakuman selama satu tahun sebelum akhirnya diperiksa kembali oleh Inspektorat pada Januari 2024.
Baca Juga : Fakta Dugaan Kasus Korupsi Kredit Sritex
Amrina kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2024 oleh Kejari Jeneponto.
Dengan vonis bebas ini, Amrina berharap agar kasusnya benar-benar selesai dan dirinya dapat kembali menjalani kehidupan tanpa beban hukum yang memberatkannya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
