HARIAN.NEWS,MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan putusan bebas terhadap Amrina Rahman, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi Tahun 2021 di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/2), hakim menyatakan mantan direktur perwakilan distributor pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto itu tidak terbukti bersalah.
Putusan ini sekaligus memulihkan nama baik Amrina dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga : Kejari Sinjai Bungkam Soal Isu Keterlibatan Bupati dalam Kasus SPAM
“Secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Nama baik terdakwa dipulihkan, harkat dan martabatnya dikembalikan, serta dibebaskan langsung dari rumah tahanan,” ujar Amrina menirukan putusan majelis hakim.
Hakim menyatakan bahwa tuduhan terhadap Amrina tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sejumlah dokumen serta bukti transaksi yang diajukan dalam persidangan menunjukkan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Salah satu pertimbangan hakim adalah fakta bahwa alokasi pupuk bukan merupakan kewenangan distributor, melainkan ditentukan oleh Dinas Pertanian melalui sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Baca Juga : Mantan Direktur PDAM Sinjai Nilai Bupati Layak Dipanggil Kajari dalam Kasus SPAM
“Dalam dokumen yang diajukan, tidak ditemukan bukti manipulasi, termasuk dalam hal stok pupuk yang diakui oleh Pupuk Indonesia. Begitu juga dengan alokasi pupuk yang ditentukan oleh Dinas Pertanian, bukan oleh saya selaku distributor,” jelas Amrina.
Setelah mendengar putusan bebas, Amrina tampak emosional dan langsung bersujud syukur di dalam ruang sidang.
Bahkan, ia sempat mengalami kelelahan hingga pingsan setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang.
Baca Juga : Kasus SPAM di Sinjai Menanti Waktu, Siapa TAPD yang Bakal Jadi Tersangka?
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
