Anggota DPR: Korupsi Izin Tinggal WNA Ancam Kedaulatan Indonesia

Rieke Diah: Korupsi Imigrasi Bukan Sekadar Korupsi Biasa
HARIAN.NEWS, JAKARTA — Korupsi dalam penerbitan visa dan izin tinggal orang asing bukan lagi persoalan biasa. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan, praktik yang melibatkan pejabat tinggi negara ini berpotensi menggerogoti kedaulatan Indonesia.
“Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara. Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia,” tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini mengakui menghormati proses hukum yang berjalan dan asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya jauh melampaui kerugian finansial negara.
Melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi vital: perlindungan keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, dan perlindungan warga negara Indonesia. Ketika kewenangan strategis ini diperdagangkan untuk kepentingan koruptif, yang runtuh bukan hanya angka di kas negara, tetapi integritas sistem pengawasan orang asing.
“Ini soal siapa yang boleh masuk Indonesia, siapa yang boleh tinggal, dan siapa yang berpotensi mengancam kepentingan strategis nasional,” papar Rieke.
Kasus ini, menurut Rieke, menjadi alarm keras bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memadai. Reformasi struktural harus dibarengi dengan reformasi tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, dan transformasi digital pelayanan publik.
“Apabila dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam kurun waktu yang panjang, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berada pada level individu. Hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi,” urainya.
Yang lebih mengkhawatirkan, korupsi di sektor keimigrasian membuka pintu gerbang bagi kejahatan transnasional: penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing.
Sebagai langkah konkret, Rieke mengajukan enam rekomendasi mendesak kepada pemerintah:
Pertama, penegakan hukum harus profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat. Tidak boleh ada yang dilindungi.
Kedua, audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal, izin masuk kembali, dan layanan keimigrasian lainnya untuk memetakan pola penyimpangan sistemik.
Ketiga, pembangunan Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko (risk-based supervision) yang didukung teknologi digital, kecerdasan buatan, pemantauan waktu nyata, dan digital audit trail.
Keempat, percepatan integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan ekosistem Satu Data Indonesia.
Kelima, penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan pelayanan, pengawasan, keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan data, dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga.
Keenam, perlindungan maksimal bagi pelapor (whistleblower), saksi, dan aparatur yang mengungkap praktik korupsi di sektor keimigrasian, termasuk melalui penguatan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rieke mengingatkan, pemerintah tidak boleh tunduk pada praktik mafia perizinan dan mafia pelayanan publik yang beroperasi dalam sektor keimigrasian.
“Korupsi di sektor imigrasi bukan sekadar persoalan penyalahgunaan jabatan. Korupsi di sektor ini berpotensi melemahkan sistem pengawasan orang asing, merusak kepercayaan publik terhadap negara, mengganggu keamanan nasional, dan pada akhirnya mengancam kedaulatan Republik Indonesia,” tegasnya.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, tetapi juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG