Logo Harian.news

Anggota DPR: Korupsi Izin Tinggal WNA Ancam Kedaulatan Indonesia

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 04 Juni 2026 22:10
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka|| (foto_IG@riekediahp)
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka|| (foto_IG@riekediahp)

Sebagai langkah konkret, Rieke mengajukan enam rekomendasi mendesak kepada pemerintah:

Pertama, penegakan hukum harus profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat. Tidak boleh ada yang dilindungi.

Baca Juga : Dadan Hindayana, Silmy Karim, dan Kabinet Merah Putih

Kedua, audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal, izin masuk kembali, dan layanan keimigrasian lainnya untuk memetakan pola penyimpangan sistemik.

Ketiga, pembangunan Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko (risk-based supervision) yang didukung teknologi digital, kecerdasan buatan, pemantauan waktu nyata, dan digital audit trail.

Keempat, percepatan integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan ekosistem Satu Data Indonesia.

Baca Juga : Gus Ipul: Tak Ada Zona Aman Korupsi di Kemensos

Kelima, penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan pelayanan, pengawasan, keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan data, dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga.

Keenam, perlindungan maksimal bagi pelapor (whistleblower), saksi, dan aparatur yang mengungkap praktik korupsi di sektor keimigrasian, termasuk melalui penguatan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rieke mengingatkan, pemerintah tidak boleh tunduk pada praktik mafia perizinan dan mafia pelayanan publik yang beroperasi dalam sektor keimigrasian.

Baca Juga : Gerakan Literasi Lapas: Fraksi NasDem Hibahkan Ribuan Buku ke Cipinang

“Korupsi di sektor imigrasi bukan sekadar persoalan penyalahgunaan jabatan. Korupsi di sektor ini berpotensi melemahkan sistem pengawasan orang asing, merusak kepercayaan publik terhadap negara, mengganggu keamanan nasional, dan pada akhirnya mengancam kedaulatan Republik Indonesia,” tegasnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, tetapi juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda