Rieke Diah: Korupsi Imigrasi Bukan Sekadar Korupsi Biasa
HARIAN.NEWS, JAKARTA — Korupsi dalam penerbitan visa dan izin tinggal orang asing bukan lagi persoalan biasa. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan, praktik yang melibatkan pejabat tinggi negara ini berpotensi menggerogoti kedaulatan Indonesia.
Baca Juga : Dadan Hindayana, Silmy Karim, dan Kabinet Merah Putih
“Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara. Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia,” tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini mengakui menghormati proses hukum yang berjalan dan asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya jauh melampaui kerugian finansial negara.
Melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi vital: perlindungan keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, dan perlindungan warga negara Indonesia. Ketika kewenangan strategis ini diperdagangkan untuk kepentingan koruptif, yang runtuh bukan hanya angka di kas negara, tetapi integritas sistem pengawasan orang asing.
Baca Juga : Gus Ipul: Tak Ada Zona Aman Korupsi di Kemensos
“Ini soal siapa yang boleh masuk Indonesia, siapa yang boleh tinggal, dan siapa yang berpotensi mengancam kepentingan strategis nasional,” papar Rieke.
Kasus ini, menurut Rieke, menjadi alarm keras bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memadai. Reformasi struktural harus dibarengi dengan reformasi tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, dan transformasi digital pelayanan publik.
“Apabila dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam kurun waktu yang panjang, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berada pada level individu. Hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi,” urainya.
Baca Juga : Gerakan Literasi Lapas: Fraksi NasDem Hibahkan Ribuan Buku ke Cipinang
Yang lebih mengkhawatirkan, korupsi di sektor keimigrasian membuka pintu gerbang bagi kejahatan transnasional: penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
