Apa Itu Nutri-Grade? Sistem Label Baru pada Kemasan Mulai 2026

Label Nutri Grade: Solusi Cerdas untuk Konsumsi Sehat di Indonesia
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mulai tahun 2026, masyarakat Indonesia akan melihat perubahan signifikan dalam cara mereka memilih makanan dan minuman.
Melalui kebijakan terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah mewajibkan setiap produk pangan yang beredar di pasaran untuk mencantumkan label Nutri Grade,
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut bahwa kebijakan ini akan berlaku sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut Taruna, peraturan ini akan diwajibkan ke seluruh jenis makanan dan minuman yang dijual bebas di pasar. Meskipun, akan ada masa transisi alias grace period agar industri dapat menyesuaikan diri..
“Ya tentu kan akan ada aturan. Tapi nanti kan ada grace period-nya. Tidak bisa sekonyong-konyong kita putuskan hari ini, langsung juga berlangsung,” katanya pada Senin (9/2/2026).
Taruna menuturkan, nantinya BPOM akan membuat aturan teknis terkait pelabelan nutria grade. Setelahnya, industri akan membuatnya sendiri pada setiap produk konsumsi yang dijual.
“Targetnya tahun ini selesai. Secepatnya,” tutur Taruna tentang kapan regulasi baru ini akan mulai diterapkan
Ini adalah langkah strategis yang bertujuan untuk memberikan informasi jelas mengenai kandungan gizi dalam produk, membantu konsumen membuat pilihan lebih sehat, dan mengurangi risiko penyakit terkait pola makan tidak sehat.
Apa itu Nutri Grade?
Nutri Grade adalah sistem pelabelan yang memberikan gambaran kualitas gizi pada produk makanan dan minuman. Sistem ini mengelompokkan produk berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak jenuh.
Melalui label ini, konsumen dapat dengan mudah mengetahui apakah suatu produk tergolong sehat, cukup aman, atau harus dibatasi konsumsinya.
Pengelompokan Berdasarkan Kode Warna dan Huruf
Label Nutri Grade menggunakan sistem pengelompokan berbasis huruf dan warna untuk memudahkan pembacaannya:
A (Hijau Tua) – Produk dengan kualitas gizi terbaik, rendah gula dan lemak.
B (Hijau Muda) – Produk yang sehat dan aman dikonsumsi, kandungan gula dan lemak dalam batas wajar.
C (Kuning/Oranye) – Produk dengan kandungan gula dan lemak yang lebih tinggi, sebaiknya dikonsumsi dengan pembatasan.
D (Merah) – Produk dengan kadar gula dan lemak tinggi, disarankan untuk dibatasi konsumsinya.
Tujuan Penerapan Label Nutri Grade
Melalui label Nutri Grade, pemerintah Indonesia berharap dapat mengurangi angka penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung yang kerap dipicu oleh konsumsi berlebihan gula, garam, dan lemak jenuh.
Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan pola konsumsi yang lebih sehat di masyarakat.
Mengikuti Standar Internasional untuk Kepercayaan Konsumen
Penerapan label Nutri Grade ini mengacu pada standar internasional Codex Alimentarius, yang memberikan pedoman jelas tentang keamanan pangan dan informasi gizi.
Ini memastikan bahwa sistem pelabelan yang diterapkan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inspirasi dari Negara Lain
Konsep serupa telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Singapura, yang menggunakan sistem label berdasarkan kandungan gula dan lemak pada minuman kemasan.
Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa penerapan label gizi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih makanan sehat.
Masyarakat Diminta Mulai Membaca Label Gizi
Dengan dimulainya kebijakan ini, pemerintah akan melakukan sosialisasi bertahap agar masyarakat dapat memahami label Nutri Grade dengan baik.
Ini bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga sarana edukasi bagi konsumen untuk memilih makanan yang lebih sehat demi kesehatan jangka panjang. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG