Melalui label ini, konsumen dapat dengan mudah mengetahui apakah suatu produk tergolong sehat, cukup aman, atau harus dibatasi konsumsinya.
Pengelompokan Berdasarkan Kode Warna dan Huruf
Label Nutri Grade menggunakan sistem pengelompokan berbasis huruf dan warna untuk memudahkan pembacaannya:
A (Hijau Tua) – Produk dengan kualitas gizi terbaik, rendah gula dan lemak.
B (Hijau Muda) – Produk yang sehat dan aman dikonsumsi, kandungan gula dan lemak dalam batas wajar.
Baca Juga : Taruna Ikrar Bawa BPOM Masuk 6 Besar Nasional IKD ASN, Tata Kelola SDM Berbasis Data Makin Kuat
C (Kuning/Oranye) – Produk dengan kandungan gula dan lemak yang lebih tinggi, sebaiknya dikonsumsi dengan pembatasan.
D (Merah) – Produk dengan kadar gula dan lemak tinggi, disarankan untuk dibatasi konsumsinya.
Tujuan Penerapan Label Nutri Grade
Baca Juga : Gerak Cepat Hadapi Lonjakan Campak, Taruna Ikrar: BPOM Ijinkan Vaksin Dewasa
Melalui label Nutri Grade, pemerintah Indonesia berharap dapat mengurangi angka penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung yang kerap dipicu oleh konsumsi berlebihan gula, garam, dan lemak jenuh.
Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan pola konsumsi yang lebih sehat di masyarakat.
Mengikuti Standar Internasional untuk Kepercayaan Konsumen
Penerapan label Nutri Grade ini mengacu pada standar internasional Codex Alimentarius, yang memberikan pedoman jelas tentang keamanan pangan dan informasi gizi.
Ini memastikan bahwa sistem pelabelan yang diterapkan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inspirasi dari Negara Lain
Konsep serupa telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Singapura, yang menggunakan sistem label berdasarkan kandungan gula dan lemak pada minuman kemasan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

