Label Nutri Grade: Solusi Cerdas untuk Konsumsi Sehat di Indonesia
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mulai tahun 2026, masyarakat Indonesia akan melihat perubahan signifikan dalam cara mereka memilih makanan dan minuman.
Melalui kebijakan terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah mewajibkan setiap produk pangan yang beredar di pasaran untuk mencantumkan label Nutri Grade,
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut bahwa kebijakan ini akan berlaku sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut Taruna, peraturan ini akan diwajibkan ke seluruh jenis makanan dan minuman yang dijual bebas di pasar. Meskipun, akan ada masa transisi alias grace period agar industri dapat menyesuaikan diri..
Baca Juga : Taruna Ikrar Bawa BPOM Masuk 6 Besar Nasional IKD ASN, Tata Kelola SDM Berbasis Data Makin Kuat
“Ya tentu kan akan ada aturan. Tapi nanti kan ada grace period-nya. Tidak bisa sekonyong-konyong kita putuskan hari ini, langsung juga berlangsung,” katanya pada Senin (9/2/2026).
Taruna menuturkan, nantinya BPOM akan membuat aturan teknis terkait pelabelan nutria grade. Setelahnya, industri akan membuatnya sendiri pada setiap produk konsumsi yang dijual.
“Targetnya tahun ini selesai. Secepatnya,” tutur Taruna tentang kapan regulasi baru ini akan mulai diterapkan
Baca Juga : Gerak Cepat Hadapi Lonjakan Campak, Taruna Ikrar: BPOM Ijinkan Vaksin Dewasa
Ini adalah langkah strategis yang bertujuan untuk memberikan informasi jelas mengenai kandungan gizi dalam produk, membantu konsumen membuat pilihan lebih sehat, dan mengurangi risiko penyakit terkait pola makan tidak sehat.
Apa itu Nutri Grade?
Nutri Grade adalah sistem pelabelan yang memberikan gambaran kualitas gizi pada produk makanan dan minuman. Sistem ini mengelompokkan produk berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak jenuh.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

