Aturan Baru: LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Warung Mulai Februari 2025

Aturan Baru: LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Warung Mulai Februari 2025

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah sistem distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg hanya boleh dijual di pangkalan resmi yang mendapat pasokan langsung dari Pertamina. Penjualan di pengecer atau warung tidak lagi diperbolehkan.

Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan harga LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan pemerintah dan menghindari praktik penjualan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami ingin menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tertib. Dengan penjualan hanya di pangkalan resmi, masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan,” jelas Yuliot.

Pengecer Diberi Kesempatan Beralih ke Pangkalan Resmi

Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengecer atau warung yang selama ini menjual LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi.

Syaratnya, mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Proses pendaftarannya mudah dan dilakukan secara online. Kami berharap para pengecer dapat segera mengurus perizinan ini,” tambah Yuliot.

Mereka diberikan waktu satu bulan untuk mengurus perizinan. Jika setelah batas waktu tersebut belum terdaftar sebagai pangkalan resmi, penjualan LPG 3 kg di tempat mereka tidak lagi diperbolehkan.

Pertamina Siap Dukung Kebijakan Baru

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan kesiapan perusahaan dalam menjalankan kebijakan baru ini. Ia mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi agar mendapatkan harga yang lebih terjangkau.

“Dengan membeli di pangkalan resmi, masyarakat tidak perlu khawatir tentang harga karena sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Heppy.

Tujuan Kebijakan: Stabilisasi Harga dan Distribusi yang Lebih Tertib

Kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan rantai distribusi tidak resmi yang selama ini menyebabkan variasi harga di pasaran. Dengan penjualan hanya di pangkalan resmi, pemerintah berharap harga LPG 3 kg menjadi lebih stabil dan merata di seluruh daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan pasokan LPG 3 kg tepat sasaran, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada bahan bakar tersebut.

Dengan aturan baru ini, pemerintah optimis distribusi LPG 3 kg akan lebih tertata dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman