Logo Harian.news

Wamen ESDM: Pengecer Bisa Daftar Jadi Pangkalan Resmi via OSS

Aturan Baru: LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Warung Mulai Februari 2025

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 01 Februari 2025 23:06
Pangkalan LPG 3 Kg. Foto: ist
Pangkalan LPG 3 Kg. Foto: ist

Pertamina Siap Dukung Kebijakan Baru

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan kesiapan perusahaan dalam menjalankan kebijakan baru ini. Ia mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi agar mendapatkan harga yang lebih terjangkau.

“Dengan membeli di pangkalan resmi, masyarakat tidak perlu khawatir tentang harga karena sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Heppy.

Baca Juga : Korupsi di PGAS, KPK Sita Aset Senilai Rp 94 Miliar

Tujuan Kebijakan: Stabilisasi Harga dan Distribusi yang Lebih Tertib

Kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan rantai distribusi tidak resmi yang selama ini menyebabkan variasi harga di pasaran. Dengan penjualan hanya di pangkalan resmi, pemerintah berharap harga LPG 3 kg menjadi lebih stabil dan merata di seluruh daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan pasokan LPG 3 kg tepat sasaran, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada bahan bakar tersebut.

Baca Juga : PIS Perkenalkan Inisiatif Pemberdayaan Perempuan di Industri Maritim

Dengan aturan baru ini, pemerintah optimis distribusi LPG 3 kg akan lebih tertata dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda