HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah sistem distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.
Mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg hanya boleh dijual di pangkalan resmi yang mendapat pasokan langsung dari Pertamina. Penjualan di pengecer atau warung tidak lagi diperbolehkan.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga : Korupsi di PGAS, KPK Sita Aset Senilai Rp 94 Miliar
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan harga LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan pemerintah dan menghindari praktik penjualan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami ingin menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tertib. Dengan penjualan hanya di pangkalan resmi, masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan,” jelas Yuliot.
Pengecer Diberi Kesempatan Beralih ke Pangkalan Resmi
Baca Juga : PIS Perkenalkan Inisiatif Pemberdayaan Perempuan di Industri Maritim
Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengecer atau warung yang selama ini menjual LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi.
Syaratnya, mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Proses pendaftarannya mudah dan dilakukan secara online. Kami berharap para pengecer dapat segera mengurus perizinan ini,” tambah Yuliot.
Baca Juga : Pertamina Turunkan Harga Pertamax per 29 Maret 2025, Berikut Daftarnya!
Mereka diberikan waktu satu bulan untuk mengurus perizinan. Jika setelah batas waktu tersebut belum terdaftar sebagai pangkalan resmi, penjualan LPG 3 kg di tempat mereka tidak lagi diperbolehkan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
