Logo Harian.news

Wamen ESDM: Pengecer Bisa Daftar Jadi Pangkalan Resmi via OSS

Aturan Baru: LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Warung Mulai Februari 2025

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 01 Februari 2025 23:06
Pangkalan LPG 3 Kg. Foto: ist
Pangkalan LPG 3 Kg. Foto: ist
APERSI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah sistem distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg hanya boleh dijual di pangkalan resmi yang mendapat pasokan langsung dari Pertamina. Penjualan di pengecer atau warung tidak lagi diperbolehkan.

Baca Juga : Jusuf Kalla Angkat Suara soal Pertamina Pride dan Gamsunori yang Tertahan di Selat Hormuz

Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan harga LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan pemerintah dan menghindari praktik penjualan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami ingin menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tertib. Dengan penjualan hanya di pangkalan resmi, masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan,” jelas Yuliot.

Baca Juga : Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan Tapi Tak Boleh Diaudit, Prabowo: Peraturan Dari Mana Ini

Pengecer Diberi Kesempatan Beralih ke Pangkalan Resmi

Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengecer atau warung yang selama ini menjual LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi.

Syaratnya, mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga : Korupsi di PGAS, KPK Sita Aset Senilai Rp 94 Miliar

“Proses pendaftarannya mudah dan dilakukan secara online. Kami berharap para pengecer dapat segera mengurus perizinan ini,” tambah Yuliot.

Mereka diberikan waktu satu bulan untuk mengurus perizinan. Jika setelah batas waktu tersebut belum terdaftar sebagai pangkalan resmi, penjualan LPG 3 kg di tempat mereka tidak lagi diperbolehkan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda