Bakar Mobil Kader Demokrat, Anggota DPRD Sinjai dari PAN di Pecat

Bakar Mobil Kader Demokrat, Anggota DPRD Sinjai dari PAN di Pecat

Zulhas Langsung Teken SK, Kamrianto Pembakar Mobil Demokrat Didepak dari DPRD Sinjai

HARIAN.NEWS,SINJAI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sinjai resmi memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Kamrianto dari jajaran kepengurusan partai.

Keputusan ini berdampak langsung pada posisinya sebagai anggota DPRD Sinjai yang kini tengah diproses untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sekretaris DPD PAN Sinjai, Ramli, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan pemberhentian Kamrianto merupakan instruksi langsung dari pengurus pusat.

“Benar, Kamrianto telah resmi diberhentikan sebagai pengurus PAN Sinjai,” ujar Ramli saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (27/4/2026).

Pemberhentian tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN nomor: PAN/2107/B/K-S/003/IV/2026. Dokumen penting tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Jenderal, Eko Hendro Purnomo.

Ramli menambahkan bahwa pihak DPD PAN Sinjai telah menerima salinan fisik SK tersebut dan bergerak cepat untuk menindaklanjutinya secara administratif di lembaga legislatif.

“Surat keputusannya sudah kami terima. Sebagai tindak lanjut, kami juga telah bersurat ke Sekretariat DPRD Sinjai untuk mengajukan proses PAW (Pergantian Antar Waktu),” tegasnya.

Langkah ini menandai berakhirnya masa pengabdian Kamrianto di bawah bendera partai berlambang matahari putih tersebut di parlemen Sinjai, sembari menunggu proses administrasi di DPRD rampung.

Terpisah, sekretaris DPRD (Sekwan) Sinjai, Andi Irwansyahrani, mengatakan pihaknya telah menerima surat pengajuan PAW dari DPD PAN Sinjai.

“Suratnya kami sudah terima minggu lalu,” kata Andi Irwansyahrani, Selasa (28/4/2026) Ia menjelaskan, surat tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kita proses sesuai persetujuan pimpinan DPRD Sinjai,kalau sudah ada usul baru kita serahkan ke Bupati. Nanti Bupati yang usulan ke Gubernur,” katanya.

DPD PAN Sinjai telah menyiapkan Alvian sebagai calon pengganti Kamrianto di kursi DPRD Sinjai. Langkah tersebut menyusul keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang memberhentikan Kamrianto sebagai pengurus partai.

Keputusan itu tertuang dalam surat DPP PAN Nomor: PAN/2107/B/K-S/003/IV/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo.

Diketahui, Kamrianto sempat menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat di Sinjai.

Ia bersama rekannya berinisial SF (35) divonis penjara selama empat bulan sepuluh hari dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai pada perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj.

Namun, Kamrianto kemudian kembali diaktifkan sebagai anggota DPRD Sinjai berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sinjai, Ambo Tuo, membenarkan hal tersebut.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IRMAN BAGOES