Zulhas Langsung Teken SK, Kamrianto Pembakar Mobil Demokrat Didepak dari DPRD Sinjai
HARIAN.NEWS,SINJAI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sinjai resmi memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Kamrianto dari jajaran kepengurusan partai.
Baca Juga : Pemkab Sinjai Siapkan Rp 109 Juta THR untuk 30 Anggota DPRD
Keputusan ini berdampak langsung pada posisinya sebagai anggota DPRD Sinjai yang kini tengah diproses untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sekretaris DPD PAN Sinjai, Ramli, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan pemberhentian Kamrianto merupakan instruksi langsung dari pengurus pusat.
“Benar, Kamrianto telah resmi diberhentikan sebagai pengurus PAN Sinjai,” ujar Ramli saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (27/4/2026).
Baca Juga : Anggota DPRD Sinjai Bersama Dinkes Kunker ke Takalar Bahas Strategi Penurunan Stunting
Pemberhentian tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN nomor: PAN/2107/B/K-S/003/IV/2026. Dokumen penting tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Jenderal, Eko Hendro Purnomo.
Ramli menambahkan bahwa pihak DPD PAN Sinjai telah menerima salinan fisik SK tersebut dan bergerak cepat untuk menindaklanjutinya secara administratif di lembaga legislatif.
“Surat keputusannya sudah kami terima. Sebagai tindak lanjut, kami juga telah bersurat ke Sekretariat DPRD Sinjai untuk mengajukan proses PAW (Pergantian Antar Waktu),” tegasnya.
Baca Juga : Sutomo Hadiri FKP Kesehatan, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga
Langkah ini menandai berakhirnya masa pengabdian Kamrianto di bawah bendera partai berlambang matahari putih tersebut di parlemen Sinjai, sembari menunggu proses administrasi di DPRD rampung.
Terpisah, sekretaris DPRD (Sekwan) Sinjai, Andi Irwansyahrani, mengatakan pihaknya telah menerima surat pengajuan PAW dari DPD PAN Sinjai.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

