Bandit Pertamax dan Pengkhianatan Terhadap Konsumen

Bandit Pertamax dan Pengkhianatan Terhadap Konsumen

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Rakyat Indonesia bertanya-tanya maksud hati ingin memberikan bahan bakar bersubsidi kepada orang yang lebih membutuhkan justru negara ini yang berkhianat kepada rakyat, selama ini bahan bakar jenis Pertamax yang digunakan ternyata hanyalah oplosan.

Negara yang harusnya hadir melindungi rakyatnya tapi ternyata hadir untuk mencari keuntungan, apakah ini penjajahan jenis baru ?

Dimana masyarakat dituntut menggunakan produk negara dan membayar ke negara justru negaranya yang berbohon, kongkalikong mengkapitalisasi kebutuhan yang hampir semua orang butuhkan.

Negara dan konsumen ternyata hanyalah rekanan bisnis belaka mencari keuntungan dengan berlaku curang, naif sekali negara ini

Rakyat dalam hal ini konsumen acap kali mendiskreditkan Pertamini bahwa bahaya membeli bensin eceran karena kerap dijadikan oplosan, ternyata itu terjadi di level direktur, ternyata semudah itu mencari keuntungan dan tidak mengindahkan asas perlindungan konsumen yang berimbas kepadan dalam hal ini rakyat.

Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan konsumen agar masyarakat tidak mengkonsumsi atau menggunakan produk barang dan atau jasa yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan dan sebagainya, begitu bunyi perlindugan konsumen yang mempunyai 2 aspek yaitu:

1. Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dengan konsumen dan,

2. Perlindungan terhadap konsumen yang mendapatkn perlakuan syarat-syarat yang tidak adil

Perlindungan hukum bagi konsumen pada dasarnya merupakan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, maka dari itu terdapat 3 hak dasar yang melindungi konsumen yaitu:

1. Hak untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik dari kerugian personal dan kerugian harta kekayaan;

2. Hak untuk memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga wajar; dan,

3. Hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi.

Bahkan hal ini sudah masuk pada Guidlines for Consumer Protection yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa yakni sebuah pedoman yang mengatur prinsip utama konsumen yang efektif, undang-undang perlindungan konsumen, lembaga penegakan dan sistem ganti rugi.

Pedoman ini juga membantu negara anggota untuk merumuskan dan menegakkan hukum, peraturan dan regulasi domestik dan regional sesuai dengan keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan negara tersebut.

Negara anggota juga akan membantu mempromosikan kerjasama internasional di sesama negara anggota, juga berbagi pengalaman dalam hal perlindungan konsumen.

Rakyat sebagai konsumen harus makan hati ditipu oleh Bandit Pertamax yang merupakan bagian dari Pertamina, perlindungan terhadap konsumen dengan adanya UU Perlindungan Konsumen kerap berada dalam posisi lemah, dalam kasus ini rakyat yang juga  konsumen hanya menjadi objek eksploitasi oleh Bandit Pertamax. ***

Oleh: Ade Enaz Mappajanci Azhar

(Ketua DPC Garda Bangsa Makassar )

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman