1. Hak untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik dari kerugian personal dan kerugian harta kekayaan;
2. Hak untuk memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga wajar; dan,
Baca Juga : Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg di Sulsel, Pertamina dan Bahlil Lahadalia Disorot
3. Hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi.
Bahkan hal ini sudah masuk pada Guidlines for Consumer Protection yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa yakni sebuah pedoman yang mengatur prinsip utama konsumen yang efektif, undang-undang perlindungan konsumen, lembaga penegakan dan sistem ganti rugi.
Pedoman ini juga membantu negara anggota untuk merumuskan dan menegakkan hukum, peraturan dan regulasi domestik dan regional sesuai dengan keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan negara tersebut.
Baca Juga : Antrean Truk di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar Menambah Kemacetan
Negara anggota juga akan membantu mempromosikan kerjasama internasional di sesama negara anggota, juga berbagi pengalaman dalam hal perlindungan konsumen.
Rakyat sebagai konsumen harus makan hati ditipu oleh Bandit Pertamax yang merupakan bagian dari Pertamina, perlindungan terhadap konsumen dengan adanya UU Perlindungan Konsumen kerap berada dalam posisi lemah, dalam kasus ini rakyat yang juga konsumen hanya menjadi objek eksploitasi oleh Bandit Pertamax. ***
Oleh: Ade Enaz Mappajanci Azhar
Baca Juga : Jusuf Kalla Angkat Suara soal Pertamina Pride dan Gamsunori yang Tertahan di Selat Hormuz
(Ketua DPC Garda Bangsa Makassar )
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
