Logo Harian.news

Bandit Pertamax dan Pengkhianatan Terhadap Konsumen

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 04 Maret 2025 20:53
Ade Enaz Mappajanci Azhar, Ketua DPC Garda Bangsa Makassar ||doc_gardabangsa
Ade Enaz Mappajanci Azhar, Ketua DPC Garda Bangsa Makassar ||doc_gardabangsa

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Rakyat Indonesia bertanya-tanya maksud hati ingin memberikan bahan bakar bersubsidi kepada orang yang lebih membutuhkan justru negara ini yang berkhianat kepada rakyat, selama ini bahan bakar jenis Pertamax yang digunakan ternyata hanyalah oplosan.

Negara yang harusnya hadir melindungi rakyatnya tapi ternyata hadir untuk mencari keuntungan, apakah ini penjajahan jenis baru ?

Dimana masyarakat dituntut menggunakan produk negara dan membayar ke negara justru negaranya yang berbohon, kongkalikong mengkapitalisasi kebutuhan yang hampir semua orang butuhkan.

Baca Juga : Korupsi di PGAS, KPK Sita Aset Senilai Rp 94 Miliar

Negara dan konsumen ternyata hanyalah rekanan bisnis belaka mencari keuntungan dengan berlaku curang, naif sekali negara ini

Rakyat dalam hal ini konsumen acap kali mendiskreditkan Pertamini bahwa bahaya membeli bensin eceran karena kerap dijadikan oplosan, ternyata itu terjadi di level direktur, ternyata semudah itu mencari keuntungan dan tidak mengindahkan asas perlindungan konsumen yang berimbas kepadan dalam hal ini rakyat.

Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan konsumen agar masyarakat tidak mengkonsumsi atau menggunakan produk barang dan atau jasa yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan dan sebagainya, begitu bunyi perlindugan konsumen yang mempunyai 2 aspek yaitu:

Baca Juga : PIS Perkenalkan Inisiatif Pemberdayaan Perempuan di Industri Maritim

1. Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dengan konsumen dan,

2. Perlindungan terhadap konsumen yang mendapatkn perlakuan syarat-syarat yang tidak adil

Perlindungan hukum bagi konsumen pada dasarnya merupakan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, maka dari itu terdapat 3 hak dasar yang melindungi konsumen yaitu:

Baca Juga : Pertamina Turunkan Harga Pertamax per 29 Maret 2025, Berikut Daftarnya!

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda