Batal Libur, Ini Edaran Resmi Pemerintah untuk Ramadan 1446 H

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama mengenai pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Edaran yang memuat tujuh poin utama ini mengatur tata cara pembelajaran selama Ramadan. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa kegiatan belajar-mengajar akan berlangsung di sekolah mulai 6 hingga 25 Maret 2025.
Selain itu, edaran ini menyesuaikan jadwal pembelajaran dengan kalender resmi pemerintah terkait awal Ramadan, Idulfitri, serta libur dan cuti bersama.
Berikut adalah ketentuan-ketentuan utama dalam Surat Edaran tersebut:
1. Kegiatan Belajar Mandiri
Pada tanggal 27-28 Februari dan 3–5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat.
Peserta didik akan mendapatkan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan untuk melaksanakan kegiatan ini.
2. Pembelajaran di Sekolah
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah. Selain pembelajaran reguler, peserta didik juga diharapkan mengikuti berbagai kegiatan keagamaan dan sosial untuk membentuk karakter, meningkatkan keimanan, serta membangun akhlak mulia.
Peserta didik beragama Islam dapat mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya.
Peserta didik non-Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan agama masing-masing.
3. Libur Idulfitri
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 26–28 Maret serta 2–4, 7, dan 8 April 2025. Selama libur, peserta didik diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
4. Aktivitas Pasca-Libur
Kegiatan belajar-mengajar akan dilanjutkan kembali di sekolah pada 9 April 2025.
5. Peran Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama
Pemerintah daerah serta Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta mempersiapkan panduan kegiatan pembelajaran selama Ramadan. Hal ini dilakukan agar waktu dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran tetap selaras dengan kebijakan pemerintah.
6. Peran Orang Tua/Wali
Orang tua diharapkan membimbing dan mendampingi anak dalam menjalankan ibadah, serta memantau pelaksanaan belajar mandiri di rumah.
Surat Edaran ini diharapkan menjadi panduan yang memadukan nilai-nilai pendidikan dan keagamaan selama Ramadan, sekaligus memberikan ruang untuk membentuk karakter peserta didik yang religius dan bermartabat. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News