HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama mengenai pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Tegaskan Larangan ASN Minta THR, Wajib Lapor Jika Terima Gratifikasi
Edaran yang memuat tujuh poin utama ini mengatur tata cara pembelajaran selama Ramadan. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa kegiatan belajar-mengajar akan berlangsung di sekolah mulai 6 hingga 25 Maret 2025.
Selain itu, edaran ini menyesuaikan jadwal pembelajaran dengan kalender resmi pemerintah terkait awal Ramadan, Idulfitri, serta libur dan cuti bersama.
Berikut adalah ketentuan-ketentuan utama dalam Surat Edaran tersebut:
Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Masjid Ar Rahman Dihadiri Anggota DPRD
1. Kegiatan Belajar Mandiri
Pada tanggal 27-28 Februari dan 3–5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat.
Peserta didik akan mendapatkan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan untuk melaksanakan kegiatan ini.
2. Pembelajaran di Sekolah
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah. Selain pembelajaran reguler, peserta didik juga diharapkan mengikuti berbagai kegiatan keagamaan dan sosial untuk membentuk karakter, meningkatkan keimanan, serta membangun akhlak mulia.
Baca Juga : Peringatan Sumpah Pemuda, Kemenpora Minta Kibarkan Bendera
Peserta didik beragama Islam dapat mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya.
Peserta didik non-Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan agama masing-masing.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

