HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama mengenai pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Edaran yang memuat tujuh poin utama ini mengatur tata cara pembelajaran selama Ramadan. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa kegiatan belajar-mengajar akan berlangsung di sekolah mulai 6 hingga 25 Maret 2025.
Baca Juga : Peringatan Sumpah Pemuda, Kemenpora Minta Kibarkan Bendera
Selain itu, edaran ini menyesuaikan jadwal pembelajaran dengan kalender resmi pemerintah terkait awal Ramadan, Idulfitri, serta libur dan cuti bersama.
Berikut adalah ketentuan-ketentuan utama dalam Surat Edaran tersebut:
1. Kegiatan Belajar Mandiri
Pada tanggal 27-28 Februari dan 3–5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat.
Baca Juga : Sinjai Siaga! Dinkes Terbitkan SE Terkait Covid-19
Peserta didik akan mendapatkan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan untuk melaksanakan kegiatan ini.
2. Pembelajaran di Sekolah
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah. Selain pembelajaran reguler, peserta didik juga diharapkan mengikuti berbagai kegiatan keagamaan dan sosial untuk membentuk karakter, meningkatkan keimanan, serta membangun akhlak mulia.
Peserta didik beragama Islam dapat mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya.
Baca Juga : Sanksi Hukum, Kemenaker Resmi Terbitkan SE Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
Peserta didik non-Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan agama masing-masing.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
