3. Libur Idulfitri
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 26–28 Maret serta 2–4, 7, dan 8 April 2025. Selama libur, peserta didik diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
4. Aktivitas Pasca-Libur
Kegiatan belajar-mengajar akan dilanjutkan kembali di sekolah pada 9 April 2025.
5. Peran Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama
Pemerintah daerah serta Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta mempersiapkan panduan kegiatan pembelajaran selama Ramadan. Hal ini dilakukan agar waktu dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran tetap selaras dengan kebijakan pemerintah.
Baca Juga : Peringatan Sumpah Pemuda, Kemenpora Minta Kibarkan Bendera
6. Peran Orang Tua/Wali
Orang tua diharapkan membimbing dan mendampingi anak dalam menjalankan ibadah, serta memantau pelaksanaan belajar mandiri di rumah.
Surat Edaran ini diharapkan menjadi panduan yang memadukan nilai-nilai pendidikan dan keagamaan selama Ramadan, sekaligus memberikan ruang untuk membentuk karakter peserta didik yang religius dan bermartabat. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
