3. Libur Idulfitri
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 26–28 Maret serta 2–4, 7, dan 8 April 2025. Selama libur, peserta didik diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
4. Aktivitas Pasca-Libur
Kegiatan belajar-mengajar akan dilanjutkan kembali di sekolah pada 9 April 2025.
Baca Juga : Pungli dan Siswa Titipan Masih Marak, KPK Rilis Aturan Tegas demi Jaga Integritas SPMB!
5. Peran Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama
Pemerintah daerah serta Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta mempersiapkan panduan kegiatan pembelajaran selama Ramadan. Hal ini dilakukan agar waktu dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran tetap selaras dengan kebijakan pemerintah.
6. Peran Orang Tua/Wali
Orang tua diharapkan membimbing dan mendampingi anak dalam menjalankan ibadah, serta memantau pelaksanaan belajar mandiri di rumah.
Surat Edaran ini diharapkan menjadi panduan yang memadukan nilai-nilai pendidikan dan keagamaan selama Ramadan, sekaligus memberikan ruang untuk membentuk karakter peserta didik yang religius dan bermartabat. ***
Baca Juga : Gubernur Sulsel Tegaskan Larangan ASN Minta THR, Wajib Lapor Jika Terima Gratifikasi
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
