BAZNAS Resmi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Simak Rinciannya

HARIAN.NEWS, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026. Ketetapan ini berfungsi sebagai pedoman bagi umat Muslim dalam menjalankan kewajiban zakat selama bulan Ramadan.
Zakat fitrah, yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu, bertujuan untuk menyucikan diri serta meningkatkan rasa kepedulian sosial.
Sementara itu, fidyah berlaku bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, seperti lansia dan penderita penyakit menahun.
Besaran Zakat Fitrah 2026
BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Sebagai alternatif, zakat ini dapat dibayarkan dengan menggunakan 2,5 kg beras atau 3,5 liter makanan pokok.
Pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah:
Waktu Wajib: Saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
Waktu Sunnah: Sejak Subuh hingga sebelum salat Idulfitri.
Waktu Mubah: Sepanjang bulan Ramadan.
Waktu Makruh: Setelah salat Id hingga sebelum matahari terbenam pada hari Idulfitri.
Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idulfitri.
Fidyah 2026: Penyaluran Bagi yang Tidak Puasa
Bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena kondisi tertentu, seperti usia lanjut atau sakit menahun, BAZNAS menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per hari.
Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk makanan siap saji atau uang tunai sesuai ketentuan tersebut, yang kemudian diberikan kepada fakir miskin.
Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban rukun Islam, tetapi juga memiliki makna spiritual yang mendalam. Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim membersihkan diri dari perbuatan sia-sia selama bulan puasa, seperti ucapan yang tidak baik atau perbuatan bergunjing.
Selain itu, zakat ini menjadi bentuk solidaritas sosial kepada delapan golongan penerima zakat, yakni:
Fakir
Miskin
Amil
Mualaf
Riqab
Gharimin
Fi sabilillah
Ibnu sabil
Dengan besaran yang sudah ditetapkan oleh BAZNAS, umat Muslim dapat lebih mudah memenuhi kewajiban zakat fitrah dan fidyah mereka dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Zakat ini tidak hanya bertujuan untuk menyucikan diri, tetapi juga untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan, agar kebahagiaan dapat dirasakan bersama pada hari raya Idulfitri.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG