Fidyah 2026: Penyaluran Bagi yang Tidak Puasa
Bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena kondisi tertentu, seperti usia lanjut atau sakit menahun, BAZNAS menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per hari.
Baca Juga : Filantropi Islam: Rektor UIN Jakarta Jelaskan Peran Zakat dan Sedekah dalam Kesejahteraan
Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk makanan siap saji atau uang tunai sesuai ketentuan tersebut, yang kemudian diberikan kepada fakir miskin.
Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban rukun Islam, tetapi juga memiliki makna spiritual yang mendalam. Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim membersihkan diri dari perbuatan sia-sia selama bulan puasa, seperti ucapan yang tidak baik atau perbuatan bergunjing.
Baca Juga : Pemerintah Jeneponto Sosialisasikan ZIS untuk Kesejahteraan
Selain itu, zakat ini menjadi bentuk solidaritas sosial kepada delapan golongan penerima zakat, yakni:
Fakir
Miskin
Baca Juga : Muliakan Pekerja Keagamaan, Pemkot Makassar Salurkan 5.500 Paket Sembako
Amil
Mualaf
Riqab
Baca Juga : Sinjai Lebih Sejahtera! Baznas & Pemda Perkuat ZIS
Gharimin
Fi sabilillah
Ibnu sabil
Dengan besaran yang sudah ditetapkan oleh BAZNAS, umat Muslim dapat lebih mudah memenuhi kewajiban zakat fitrah dan fidyah mereka dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Zakat ini tidak hanya bertujuan untuk menyucikan diri, tetapi juga untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan, agar kebahagiaan dapat dirasakan bersama pada hari raya Idulfitri.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

