Logo Harian.news

BAZNAS Resmi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Simak Rinciannya

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 09 Februari 2026 17:06
BAZNAS resmi tetapkan zakat fitrah dan fidyah 2026, simak rinciannya ||gulfnews@pinterest
BAZNAS resmi tetapkan zakat fitrah dan fidyah 2026, simak rinciannya ||gulfnews@pinterest
APERSI

Fidyah 2026: Penyaluran Bagi yang Tidak Puasa

Bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena kondisi tertentu, seperti usia lanjut atau sakit menahun, BAZNAS menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per hari.

Baca Juga : Filantropi Islam: Rektor UIN Jakarta Jelaskan Peran Zakat dan Sedekah dalam Kesejahteraan

Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk makanan siap saji atau uang tunai sesuai ketentuan tersebut, yang kemudian diberikan kepada fakir miskin.

Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban rukun Islam, tetapi juga memiliki makna spiritual yang mendalam. Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim membersihkan diri dari perbuatan sia-sia selama bulan puasa, seperti ucapan yang tidak baik atau perbuatan bergunjing.

Baca Juga : Pemerintah Jeneponto Sosialisasikan ZIS untuk Kesejahteraan

Selain itu, zakat ini menjadi bentuk solidaritas sosial kepada delapan golongan penerima zakat, yakni:

Fakir

Miskin

Baca Juga : Muliakan Pekerja Keagamaan, Pemkot Makassar Salurkan 5.500 Paket Sembako

Amil

Mualaf

Riqab

Baca Juga : Sinjai Lebih Sejahtera! Baznas & Pemda Perkuat ZIS

Gharimin

Fi sabilillah

Ibnu sabil

Dengan besaran yang sudah ditetapkan oleh BAZNAS, umat Muslim dapat lebih mudah memenuhi kewajiban zakat fitrah dan fidyah mereka dengan sesuai ketentuan yang berlaku.

Zakat ini tidak hanya bertujuan untuk menyucikan diri, tetapi juga untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan, agar kebahagiaan dapat dirasakan bersama pada hari raya Idulfitri.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda