BBWSP dan BPN Diminta Segera Bayarkan Ganti Rugi Lahan Bendungan Jenelata

Aktivis Gowa Kritik BBWSP dan BPN soal Lambannya Pembayaran Ganti Rugi Lahan

HARIAN.NEWS, GOWA — Rasa was was kini menghantui mayoritas warga lokal pada dua kecamatan di Kabupaten Gowa.

Di depan matanya, progres pembangunan bendungan Jenelata melaju cepat dan sudah mencapai target di atas 50 persen, sementara ribuan hektar lahan yang telah didiami oleh warga Kecamatan Manuju dan Bungaya belum juga sepenuhnya diselesaikan.

Bagi mereka, semua warga meyakini dan komitmen Presiden Prabowo yang telah menegaskan menjadikan kepentingan rakyat diatas segalanya.

Namun, realita di lapangan ternyata berbeda, dominan warga telah berulang kali mendapat angin surga dari pihak terkait akan proses pelunasan ganti rugi bagi semua lahannya yang kini telah dijadikan areal bendungan.

Noval Daeng Rombo, salah satu aktivis Gowa menagih pihak terkait untuk mengawal tekad Pemerintah pusat.

” Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang ( BBWSP ) dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) wajib menyelesaikan proses ganti rugi, sudah beberapa kali mereka berjanji dan ini terkesan instansi tersebut abai mengawal tekad Pemerintah pusat,” ungkap Noval.

Pernyataan aktivis mahasiswa tersebut dibenarkan Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio, Mantan Wakil Bupati Gowa dua periode, Ia menegaskan sebagai putera asli Manju dirinya berharap hak warga wajib diselesaikan.

“Jujur saja, sampai sekarang ganti rugi yang dibayarkan oleh pihak Balai Pompengan dan BPN baru berkisar seperempat persen. Padahal saya lihat di sana bangunan fisik bendungan sudah mau rampung. Inilah kemudian membuat warga kesal sekaligus merasa was-was karena proses pembayaran ganti rugi tersendat-sendat dan sangat lamban,” ujar Krg Kio.

Oleh karena itu menurut Krg Kio, pihak Balai Pompengan dan BPN mestinya bergerak cepat menuntaskan persoalan yang masih menghambat proses percepatan pembayaran ganti rugi tersebut.

Salah satunya segera mengukur semua tanah atau lahan yang akan dibebaskan. “Langkah ini sangat penting dilakukan biar masyarakat tau seberapa luas tanah mereka yang akan diberi ganti rugi dan juga sekaligus ada kepastian dari BPN untuk tidak merugikan warga dalam hal pembayaran ganti rugi dengan hasil pengukurannya sendiri, ” ujarnya.

Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio ||yoz@harian.news

Krg Kio juga sedikit bercerita bahwa saat proses pembebasan lahan Bendungan Bili-bili dilakukan beberapa puluh tahun lalu semua berjalan lancar tanpa ada masalah.

Untuk itu, Ketua PMI Gowa ini menyarankan kepada pihak Balai Pompengan dan BPN Gowa sekiranya dapat mencontoh pola dan tatacara penyelesaian pembayaran ganti rugi Bendungan Bili-bili saat itu untuk kemudian diterapkan di pembebasan lahan Bendungan Je’nelata.

Krg Kio menandaskan lambannya penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak dikwatirkan dapat membuat warga kehilangan kesabaran. Bagaimana tidak kata mantan orang nomor dua di Gowa yang dikenal tegas namun berjiwa sosial tinggi ini, di lapangan pengerjaan fisik proyek bendungan terus dipacu bahkan mendekati rampung namun masalah pembayaran ganti rugi tak kunjung tuntas.

Karenanya, ” Sekali lagi sebagai putra asli daerah di sana (Manuju Red), kami meminta pihak Balai Pompengan bersama BPN untuk se- segera mungkin menuntaskan masalah pembayaran ganti rugi ini sebelum masyarakat Manuju dan Bungaya yang terdampak hilang kesabaran. Selain itu, percepatan pembayaran juga akan memberikan kepastian pada masyarakat akan keseriusan pemerintah menyelesaikan persoalan ganti rugi ,” jelasnya.

Lebih jauh Krg Kio menyampaikan dari 1773,28,hektar yang rencananya akan dibebaskan, sejauh ini pkhak BBWSPJ dan BPN baru nerealisasikan pembayaran ganti rugi di kisaran angka 15 sampai 20 persen saja.

Tentu, dengan melihat angka persentase pembayaran ganti rugi yang terbilang masih sangat rendah itu, maka tentunya menurut Krg Kio. sangat tidak sebanding dengan realisasi pengerjaan fisik bendungan Je’nelata.

“Harapan masyarakat Manuju dan Bungaya saat ini kepada pihak balai dan BPN mereka harus segera menyelesaikan pengukuran dan pembayaran ganti rugi itu sebelum bangunan fisik Bendungan Je’nelata rampung biar masyarakat bisa merasa tenang dan tidak lagi dihantui dengan kegelisahan dan ketidakpastian,”pungkasnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN