Logo Harian.news

BBWSP dan BPN Diminta Segera Bayarkan Ganti Rugi Lahan Bendungan Jenelata

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 04 Desember 2025 20:58
Siteplan jembatan Jenelata Gowa ||Ist
Siteplan jembatan Jenelata Gowa ||Ist

Aktivis Gowa Kritik BBWSP dan BPN soal Lambannya Pembayaran Ganti Rugi Lahan

HARIAN.NEWS, GOWA — Rasa was was kini menghantui mayoritas warga lokal pada dua kecamatan di Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Akhir Masa Jabatan, Adnan Tinggalkan Rujab Bupati Gowa

Di depan matanya, progres pembangunan bendungan Jenelata melaju cepat dan sudah mencapai target di atas 50 persen, sementara ribuan hektar lahan yang telah didiami oleh warga Kecamatan Manuju dan Bungaya belum juga sepenuhnya diselesaikan.

Bagi mereka, semua warga meyakini dan komitmen Presiden Prabowo yang telah menegaskan menjadikan kepentingan rakyat diatas segalanya.

Namun, realita di lapangan ternyata berbeda, dominan warga telah berulang kali mendapat angin surga dari pihak terkait akan proses pelunasan ganti rugi bagi semua lahannya yang kini telah dijadikan areal bendungan.

Baca Juga : Adnan & Abdul Rauf Pamit: Kami adalah Masa Lalu dan HT – DM adalah Masa Depan

Noval Daeng Rombo, salah satu aktivis Gowa menagih pihak terkait untuk mengawal tekad Pemerintah pusat.

” Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang ( BBWSP ) dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) wajib menyelesaikan proses ganti rugi, sudah beberapa kali mereka berjanji dan ini terkesan instansi tersebut abai mengawal tekad Pemerintah pusat,” ungkap Noval.

Pernyataan aktivis mahasiswa tersebut dibenarkan Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio, Mantan Wakil Bupati Gowa dua periode, Ia menegaskan sebagai putera asli Manju dirinya berharap hak warga wajib diselesaikan.

Baca Juga : Upayakan Dukungan Karaeng Kio, Paslon Hati Damai Berkunjung ke Gedung Putih

“Jujur saja, sampai sekarang ganti rugi yang dibayarkan oleh pihak Balai Pompengan dan BPN baru berkisar seperempat persen. Padahal saya lihat di sana bangunan fisik bendungan sudah mau rampung. Inilah kemudian membuat warga kesal sekaligus merasa was-was karena proses pembayaran ganti rugi tersendat-sendat dan sangat lamban,” ujar Krg Kio.

Oleh karena itu menurut Krg Kio, pihak Balai Pompengan dan BPN mestinya bergerak cepat menuntaskan persoalan yang masih menghambat proses percepatan pembayaran ganti rugi tersebut.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda