Belum Diaqiqahi Saat Kecil, Apakah Masih Bisa Berkurban?

Belum Diaqiqahi Saat Kecil, Apakah Masih Bisa Berkurban?

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Menjelang Iduladha 1447 H, pertanyaan klasik kembali mencuat di kalangan umat Muslim: bolehkah seseorang melaksanakan ibadah kurban jika dirinya belum pernah diaqiqahi saat kecil?

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sebagian masyarakat meyakini bahwa kurban tidak akan sah jika kewajiban aqiqah dari orang tua belum ditunaikan. Akibatnya, banyak yang menunda-nunda berkurban hingga merasa “bersih” dari tunggakan aqiqah.

Padahal, para ahli fikih telah memberikan penjelasan tegas: aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda, berdiri sendiri, dan tidak saling berkaitan.

Dua Ibadah, Dua Tujuan Berbeda

Dalam khazanah fikih Islam, aqiqah merupakan bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini ditandai dengan penyembelihan hewan tertentu—biasanya kambing atau domba—yang idealnya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran.

Hukum aqiqah menurut mayoritas ulama adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan). Jika orang tua belum melaksanakannya saat anak masih kecil, sebagian ulama menganjurkan anak tersebut untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa dan mampu.

Sementara itu, kurban adalah ibadah penyembelihan hewan yang dilaksanakan pada waktu spesifik: 10-13 Zulhijah, bertepatan dengan hari raya Iduladha dan hari Tasyrik. Ibadah ini memiliki dimensi historis yang mendalam, yakni meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Tidak Ada Larangan Tumpang Tindih

Perbedaan mendasar antara kedua ibadah ini tidak hanya terletak pada waktu pelaksanaan, tetapi juga pada teknis dan tujuan.

Aqiqah lebih menekankan aspek syukur dan pengharapan keberkahan bagi anak yang baru lahir. Dalam beberapa pendapat, daging aqiqah dianjurkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan.

Kurban, di sisi lain, memiliki dimensi sosial yang kuat. Daging kurban dibagikan dalam kondisi mentah kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan, sehingga penerima dapat mengolahnya sesuai kebutuhan.

“Keduanya adalah ibadah mandiri. Seseorang tidak perlu menunggu aqiqah selesai untuk berkurban, begitu pula sebaliknya,” tegas salah satu rujukan fikih yang dirujuk dari berbagai sumber otoritatif.

Bolehkah Sekaligus?

Di kalangan ulama, terdapat pula pendapat yang memberikan kelonggaran: satu hewan dapat diniatkan untuk dua tujuan sekaligus, yakni kurban dan aqiqah. Namun, pendapat ini tidak disepakati secara bulat.

Sebagian besar ulama tetap merekomendasikan pelaksanaan terpisah untuk menghindari perbedaan pandangan dan memastikan kedua ibadah terlaksana dengan sempurna.

Jangan Tunda Kurban

Bagi umat Muslim yang belum diaqiqahi saat kecil, tidak ada halangan syar’i untuk tetap melaksanakan kurban pada Iduladha tahun ini. Kedua ibadah tersebut tidak saling menggugurkan, dan kesempatan berkurban seharusnya tidak dilewatkan hanya karena kekhawatiran yang tidak berdasar.

Yang terpenting adalah niat yang tulus, kemampuan yang memadai, dan pelaksanaan sesuai tuntunan syariat. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG