HARIAN.NEWS,JAKARTA – Menjelang Iduladha 1447 H, pertanyaan klasik kembali mencuat di kalangan umat Muslim: bolehkah seseorang melaksanakan ibadah kurban jika dirinya belum pernah diaqiqahi saat kecil?
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sebagian masyarakat meyakini bahwa kurban tidak akan sah jika kewajiban aqiqah dari orang tua belum ditunaikan. Akibatnya, banyak yang menunda-nunda berkurban hingga merasa “bersih” dari tunggakan aqiqah.
Padahal, para ahli fikih telah memberikan penjelasan tegas: aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda, berdiri sendiri, dan tidak saling berkaitan.
Baca Juga : Hitung Mundur Iduladha 2026: 27 Mei, Berapa Hari Lagi?
Dua Ibadah, Dua Tujuan Berbeda
Dalam khazanah fikih Islam, aqiqah merupakan bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini ditandai dengan penyembelihan hewan tertentu—biasanya kambing atau domba—yang idealnya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran.
Hukum aqiqah menurut mayoritas ulama adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan). Jika orang tua belum melaksanakannya saat anak masih kecil, sebagian ulama menganjurkan anak tersebut untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa dan mampu.
Baca Juga : RSKD Gigi dan Mulut Sulsel Potong 8 Ekor Sapi Kurban di Idul Adha 1446 H
Sementara itu, kurban adalah ibadah penyembelihan hewan yang dilaksanakan pada waktu spesifik: 10-13 Zulhijah, bertepatan dengan hari raya Iduladha dan hari Tasyrik. Ibadah ini memiliki dimensi historis yang mendalam, yakni meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Tidak Ada Larangan Tumpang Tindih
Perbedaan mendasar antara kedua ibadah ini tidak hanya terletak pada waktu pelaksanaan, tetapi juga pada teknis dan tujuan.
Baca Juga : Pegadaian Kanwil Makassar Berbagi 80 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha
Aqiqah lebih menekankan aspek syukur dan pengharapan keberkahan bagi anak yang baru lahir. Dalam beberapa pendapat, daging aqiqah dianjurkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan.
Kurban, di sisi lain, memiliki dimensi sosial yang kuat. Daging kurban dibagikan dalam kondisi mentah kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan, sehingga penerima dapat mengolahnya sesuai kebutuhan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
