“Keduanya adalah ibadah mandiri. Seseorang tidak perlu menunggu aqiqah selesai untuk berkurban, begitu pula sebaliknya,” tegas salah satu rujukan fikih yang dirujuk dari berbagai sumber otoritatif.
Bolehkah Sekaligus?
Di kalangan ulama, terdapat pula pendapat yang memberikan kelonggaran: satu hewan dapat diniatkan untuk dua tujuan sekaligus, yakni kurban dan aqiqah. Namun, pendapat ini tidak disepakati secara bulat.
Baca Juga : Hitung Mundur Iduladha 2026: 27 Mei, Berapa Hari Lagi?
Sebagian besar ulama tetap merekomendasikan pelaksanaan terpisah untuk menghindari perbedaan pandangan dan memastikan kedua ibadah terlaksana dengan sempurna.
Jangan Tunda Kurban
Bagi umat Muslim yang belum diaqiqahi saat kecil, tidak ada halangan syar’i untuk tetap melaksanakan kurban pada Iduladha tahun ini. Kedua ibadah tersebut tidak saling menggugurkan, dan kesempatan berkurban seharusnya tidak dilewatkan hanya karena kekhawatiran yang tidak berdasar.
Baca Juga : RSKD Gigi dan Mulut Sulsel Potong 8 Ekor Sapi Kurban di Idul Adha 1446 H
Yang terpenting adalah niat yang tulus, kemampuan yang memadai, dan pelaksanaan sesuai tuntunan syariat. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
