“Keduanya adalah ibadah mandiri. Seseorang tidak perlu menunggu aqiqah selesai untuk berkurban, begitu pula sebaliknya,” tegas salah satu rujukan fikih yang dirujuk dari berbagai sumber otoritatif.
Bolehkah Sekaligus?
Baca Juga : Gammara Inklusi Buka Akses Kurban untuk Difabel dan Kelompok Rentan
Di kalangan ulama, terdapat pula pendapat yang memberikan kelonggaran: satu hewan dapat diniatkan untuk dua tujuan sekaligus, yakni kurban dan aqiqah. Namun, pendapat ini tidak disepakati secara bulat.
Sebagian besar ulama tetap merekomendasikan pelaksanaan terpisah untuk menghindari perbedaan pandangan dan memastikan kedua ibadah terlaksana dengan sempurna.
Jangan Tunda Kurban
Baca Juga : Jelang Idul Adha, GMTD Bagikan Hewan Kurban untuk Warga Tanjung Bunga
Bagi umat Muslim yang belum diaqiqahi saat kecil, tidak ada halangan syar’i untuk tetap melaksanakan kurban pada Iduladha tahun ini. Kedua ibadah tersebut tidak saling menggugurkan, dan kesempatan berkurban seharusnya tidak dilewatkan hanya karena kekhawatiran yang tidak berdasar.
Yang terpenting adalah niat yang tulus, kemampuan yang memadai, dan pelaksanaan sesuai tuntunan syariat. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
